Kolatlena : Pulang Kampung Berikan Sosialisasi RUU BPIPBuat Masyarakat
Ambon,MalukuBersatu.Com,-Pulang Kampung dan sebagai anak daerah, F. Alimudin Kolatlena, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra. Menggelar sosialisasi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) di Kota Bula, Ibukota Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Propinsi Maluku. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Surya pada Rabu (22/10/2025), dihadiri oleh.

Organisasi Kepemudaan (OKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta undangan lainnya.Kolatlena saat diminta komentar kepada wartawan mengungkapkan, aoa yang dibuat itu merupakan bagian dari kewajiban DPR. Untuk menjaring aspirasi dan masukan dari publik dalam proses penyusunan RUU BPIP, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020. “Salah satu syarat dari Mahkamah Konstitusi adalah pelibatan partisipasi bermakna masyarakat dalam pembahasan setiap RUU", tututnya.
Karena itu, kami turun langsung ke daerah untuk mendengar pandangan masyarakat untuk dapat teruskan ketingkat atas. Menurut Politisi Gerindra asal Maluku itu, RUU BPIP diusulkan untuk memperkuat dasar hukum lembaga. Yang selama ini masih berpayung pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Katanya, dengan penguatan hukum melalui undang-undang, diharapkan tugas dan kewenangan BPIP dalam pembinaan ideologi Pancasila dapat diperluas dan diperkuat.
Diketahui, dari dialog dengan tokoh bangsa, akademisi, hingga masyarakat, respons terhadap RUU ini sangat positif. Mereka menilai pentingnya penguatan nilai-nilai Pancasila di tengah tantangan modernisasi dan perubahan sosial yang pesat. B-01)
Indonesia
English
Belum Ada Komentar