ARTIKEL POPULER

OJK Cabut Empat Izin Usaha Penyelenggara Fintech Lending

OJK Cabut Empat Izin Usaha Penyelenggara Fintech Lending

AMBON, MALUKUBERSATU. COM, --Setelah dipercayakan oleh pemerintah pusat untuk tangani betbagai persoalan keuangan di NKRI. Maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) benar-benar melakukan kepercayaan itu dengan sebaik-baiknya mungkin. Hingga diawal bulan Februari ini telah mencabut izin usaha empat penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring sepanjang 2024. 

Sesuai infirmasi yang diambil media ini, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menuturkan. Penerbitan empat surat keputusan cabut izin usaha telah dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Sekaligus memperkuat industri fintech lending, lebih lanjut diterangkan. Dua dari empat penyelenggara fintech lending dicabut izin usahanya karena sanksi administratif. 

“Sementara dua penyelenggara mengajukan permohonan pengembalian izin usaha,” tutur Ismail dalam keterangan resmi pada Rabu, (05/02/25). Empat penyelenggara fintech lending yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 2024 ialah PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), PT Investree Radika Jaya (Investree), PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Investor Pasar Modal Tembus 14 Juta per Oktober 2024, BEI: Literasi Keuangan Perlu Digenjot Lagi Investor Pasar Modal Tembus 14 Juta per Oktober 2024. BEI: Literasi Keuangan Perlu Digenjot Lagi OJK Dorong Transformasi di Sektor Asuransi, Penjaminan. Dan Dana Pensiun untuk Perkuat Ekonomi dan Kepercayaan Publik OJK Dorong Transformasi di Sektor Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun untuk Perkuat Ekonomi dan Kepercayaan Publik

OJK mencabut izin usaha TaniFund melalui penerbitan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.0 6/2024 tertanggal 3 Mei 2024. OJK mengatakan pencabutan izin ini dilakukan karena perusahaan telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Kemudian pada Oktober, OJK juga mencabut izin usaha Investree karena sanksi administratif, Pencabutan izin usaha Investree. Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. OJK Ingatkan Tanda Investasi Bodong: Tawarkan Keuntungan Fantastis dalam Waktu Singkat dan Tanpa Risiko. Langkah itu dilakukan oleh OJK karena perusahaan penyelenggara fintech lending tersebut telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022. Tak hanya itu, OJK juga menyatakan kinerja Investree memburuk hingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. Adapun pada Juli 2024, OJK menyetujui pengembalian izin usaha Jembatan Emas dan Dhanapala. Pencabutan izin usaha Jembatan Emas ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024.

OJK mencatat perusahaan tersebut mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara fintech lending. Karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan mengenai ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi.Sementara pencabutan izin usaha Dhanapala ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024. 

Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha fintech lending pada satu entitas. Karena saat itu grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha tersebut.Selain pencabutan izin usaha empat penyelenggara pinjaman daring tersebut, OJK juga telah menerbitkan 661 sanksi untuk penyelenggara fintech lending selama 2024. 

OJK menegaskan, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK telah meluncurkan peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan layanan fintech lending.“Peluncuran roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk mewujudkan industri pinjaman daring yang sehat, berintegritas. Dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Ismail.

Kemudian sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024. Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Penerbitan POJK tersebut bertujuan untuk memberikan pelindungan secara maksimal terhadap pemberi dana (lender).

Dengan ruang lingkup antara lain pengaturan yang mewajibkan penyelenggara layanan fintech lending untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi yang berkaitan dengan pemberian dana. Kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana, dan penyampaian risiko pendanaan yang melekat kepada pengguna.Selain itu, OJK juga telah menerbitkan beberapa POJK lain terkait dengan penerapan tata kelola yang baik, pengembangan kualitas sumber daya manusia, dan penerapan manajemen risiko. 

Saat ini, kata Ismail, OJK tengah melakukan penyusunan Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) perubahan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Tentang Penyelenggaraan LPBBTI, yang mengatur penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha LPBBTI.“Materi perubahan ketentuan antara lain mengenai penguatan pemahaman mengenai risiko pendanaan dan analisis risiko pendanaan, sebagai upaya mitigasi risiko dan perlindungan lender,” ujar Ismail. (MB-01)




Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

ARTIKEL SERBA --SERBI

Lorem Ipsum is simply dummy text of ...

Nisa Rahmawati

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Steven

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Micky Zack

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Clara Pedirica
Kategori