OJK TERIMA DAFTAR KOPERASI DARI KEMENKOP RI
Ambon, MalukuBersatu. Com, -Setelah melakukan kerjasama beberapa waktu lalu antara Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka sesuai dengan trlies yang masuk je memuaskan ini Jumaat (17/01/25) Kementrian Koperasi telah menyerahkan daftar koperasi. Yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Daftar koperasi tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
OJK Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor Kemenkop, di Jakarta pada Senin (13/1). Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan, berdasar Pasal 321 UUP2SK Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop.
Khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK. “Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” kata MenKop Budi Arie. Hal itu dilakukan saat rapat koordinasi bersama OJK di kantornya.
Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK, MenKop Budi Arie mengimbau. Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi. Karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK. “Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, Kemenakop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” ulasnya.
Sementara itu, Mahendra Siregar dalam kesempatan tersebut mengatakan, segera akan memproses daftar koperasi open loop. Karena diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.“ Akan disesuaikan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dimana proses lebih lanjut mulai dari perizinan. Tentu pada gilirannya ada pengaturan dan pengawasannya.
"Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.Dalam kesempatan itu, Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan. Terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi.“Kami buka diri sekiranya diperlukan pelatihan ataupun workshop, atau lainnya.
Yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama antara OJK dan Kemenkop. Hal itu sangat diperlukan karena pada akhirnya kekuatan dari perekonomian kita adalah pada entitas. Apakah itu perusahaan, koperasi, badan hukum dan lain, pada giliran akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Mahendra. Lanjutnya, surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 (10/01/25).
Telah disampaikan daftar koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut.
Dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah. Untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.(MB-01)
Belum Ada Komentar