Pelapory : Gubernur Sampaikan Empat Pesan Pada Rakor BPPD, 3T Jadi Perhatian Pusat
AMBON,MalukuBersatu.Com,- Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Provinsi yang dikomandai David Katayane hari ini Rabu (15/03/23) mengelar Rapat Forum OPD yang berlangnsung di Hotel Marina Ambon. Dibuka Staf Ahli Gubernur Maluku bidang pembangunan dan ekonomi, Deny Lilipory. Dikatakan, Rapat forum merupakan tahapan penting dan strategis dalam proses perencanaan dan sinkronisasi program pembangunan di bidang pengelolaan perbatasan di Provinsi Maluku. Selanjutnya, Lilipory menyampaikan sambutan Gubernur Maluku Murad Ismail. Orang nomor satu di daerah ini menyatakan, percepatan pembangunan daerah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T merupakan komitmen pemerintah pusat.
Dimana pembangunan Indonesia dari pingiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI. Komitmen tersebut sekaligus mencerminkan pemerintah saat ini yang memprioritaskan pembangunan di daerah terdepan terluar dan tertinggal (Daerah (3T). Daerah 3T adalah wajah depan Indonesia yang harus diperbaiki dan didorong kemajuannya sebagai perwujudan bahwa negara sejatinya hadir dan melindungi segenap warga. Lanjutnya daerah 3T merupakan daerah yang ditetapkan atas 6 indikator ketertinggalan yakni,. Perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksebilitas, serta karakteritas daerah.
Terkait dengan itu maka sasaran pembangunan daerah 3T dititik beratkan dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM). sehingga diharapkan pada saatnya nanti daerah 3T dapat tumbuh dan berkembang sejajar dengan daerah daerah lain di Indonesia.. sebutnya Maluku adalah wilayah kepulauan yang memiliki 1.349 pulau dengan luas wilayah 71247965 Km2 dengan hanya 7 6% luas daratan dengan demikian secara administrasi Propinsi Maluku terdiri dari kabupaten dan dua kota, berdasarkan Perpres No.33 tahun 2015 tentang rencana tata ruang perbatasan negara di Provinsi Maluku ditetapkan kawasan perbatasan di Provinsi Maluku meliputi kecamatan – kecamatan. Perbatasan di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Tenggara, Kepulauan Tanimbar, dan Hari Hingga Maluku Barat Daya
Berdasarkan peraturan kepala Badan nasional pengelola perbatasan no 3 Tahun 2020 tentang rencana strategi pada sekretariat tetap Badan Pengelola Perbatasan tahun 2020-2024 menetapkan, satu kabupaten sebagai pusat kegiatan strategis nasional (PKSN) dan 28 (dua puluh delapan) kecamatan sebagai kawasan prioritas (Lokpri) dan 9 pulau sebagai pulau – pulau kecil terluar (PPKT) yang masuk dalam program pengelolaan batas wilayah negara dan perbatasan perbatasan tahun 2020-2024. Selaku Kepala daerah saya ingin menyampaikan beberapa pesan, pertama, perhatikan kondisi geografis wilayah kepulauan Maluku yang terdiri dari 1.340 pulau.
Maka upaya percepatan pembangunan daerah 3T, tidak hanya melalui fasilitasi pembangunan infrastruktur sosial dasar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun juga perlu dilakukan melalui peningkatan kualitas dan kapasitas sumberdaya manusia serta peningkatan infrastruktur fisik dan ekonomi. Dalam rangka peningkatan produktivitas daerah, untuk terus didorong dalam rangka mendukung peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
Kedua, percepatan pembangunan daerah 3T tidak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat saja, namun harus dilakukan secara terkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten. Serta melalui kemitraan dengan pihak swasta dan masyarakat dalam membangun daerah tertinggal yang afirmatif dan akseleratif. Ketiga, kepada badan pengelola perbatasan, baik provinsi maupun perbatasan kabupaten di Maluku agar menyelaraskan program dan kegiatan BPPD provinsi Maluku.
Serta menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah dalam rangka optimalisasi sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah. Keempat, Gubernur mengajak seluruh peserta untuk dapat mengikuti forum OPD ini dengan baik, agar apa yang menjadi kesepakatan bersama bisa diterapkan dalam tugas dan fungsi masing-masing. (MB-01)
Belum Ada Komentar