PEMKOT JELASKAN KESEPAKATAN PEMBAYARAN JASA CV. WILSA, CV. SARIRA & UD. RONAWISKA.
AMBON,MALUKUBARSATU COM,PPID - Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon Ronald Lekransy, selaku Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Kepada Tim Media Center. Selasa (16/7/24) di Balai Kota, mengakui bahwa ada gugatan perdata terhadap Pemkot Ambon. Di pengadilan Negeri Ambon, melalui kuasa Hukum Tiga perusahaan masing-masing CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska Yang bergerak di bidang Jasa sewa tenda, meja, kursi, dekorasi, dan pengadaan barang keperluan lainnya.
“Untuk diketahui bahwa para pihak telah sepakat untuk mengakhiri sengketa melalui mediasi Hakim Pengadilan Negeri Ambon. Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang tertuang di dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 119/Pdt.G/2024/PN Ambon. Dengan Perkara Nomor: 121/Pdt.G/2024/PN Ambon dan Perkara Nomor: 122/Pdt.G/2024/PN Ambon,” ungkapnya.
Terhadap Putusan pengadilan tersebut, Lekransy, menjelaskan bahwa Pemkot tetap menghormati dan mempunyai itikad baik untuk melunasinya. Sehingga komunikasi terus dibangun dengan para pihak, namun karena ini terkait dengan pengelolaan anggaran negara (APBD) Kota Ambon. Maka Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati – hatian dalam setiap proses yang dilakukan.
Sebagai bentuk kesungguhan, lanjutnya, komunikasi telah dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan kuasa Hukum dari ketiga perusahan, yang akan difasilitasi oleh Tim Verfikasi Inspektorat Kota Ambon. Dirinya menambahkan, Pasca putusan itu kemudian ditindaklanjuti Pemkot dengan rapat internal dipimpin oleh Pj. Wali Kota Ambon Dominggus N. Kaya.
Yang mengarahkan agar Inspektorat dan BPKAD Kota Ambon berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Maluku. Sehingga dapat menjawab setiap langkah yang akan ditempuh Pemkot. “Sesuai arahan BPKP, sebelum dilakukan mekanisme pembayaran perlu dilakukan verifikasi terhadap semua bukti yang disampaikan. semua mekanisme yang ditempuh oleh pemkot sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku,” imbuhnya.
Terkait hal tersebut, Lekransy berharap komunikasi antara Pemkot dengan ketiga perusahaan melalui kuasa hukumnya dapat terus dilakukan, supaya semua hal terkait dapat diselesaikan. “Pada prinsipnya pemkot akan menghormati keputusan pengadilan yang telah menjadi kesepakatan bersama. Dengan tetap menjunjung tinggi mekanisme pengelolaan keuangan negara sehingga semua Upaya akan transparan dan akuntabel,” tandasnya.(MB-01)
Belum Ada Komentar