Pertamina Siap Dukung KPP Pratama Jadi Wajib Pajak Terbaik Untuk Bangun Indonesia/Maluku
Ambon,MalukuBersatu.Com,-Pimpinan Pertamina Depot BBM Wayame F Morits Welem saat dimintai komentarnya terkait wajib pajak pada Senin (06/02/23 di Santika Hotel, kepada pers menuturkan. Pertamina Regional Maluku sangat berikan apresiasi penuh kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor. Karena selalu menjalin kerjasama yang baik dimana Kantor Pelayanan Pajak ((KPP)Pratama Ambon setiap saat berkolaborasi dengan kami. Bahkan untuk memikat kebersamaan agar terjalin mulus pada Senin (06/02/23) menyelenggarakan Tax Gathering dengan Tema "Baku dukung for moluccas" merupakan suatu langkah tepat", ujar Morits.
Menurut bapa yang sangat akrab dengan pers itu, saat akan beranjak pulang sempat dibuat kaget karena oleh KPP Pratama Ambon saya dimintakan untuk berikan kesan terhadap kerjasama yang terjalin selama ini antara Pertamina dan KKP Pratama Ambon. Kami selalu dukung sebagai bentuk dukungan pajak yang selalu dibaray PPH 21 dan PPN ada juga pajak kendaraan, pajak BBM kendaraan bermotor. Dimana untuk pajak kendaraan bermotor itu nanti diserahkan ke pemerintah daerah melalui dinas pendapatan daerah.
Selanjutnya, ada lagi menyangkut dana sewa menyewa itu ke pemerintah provinsi dan diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan jumlah proporsional yang mereka gunakan. "Sebutnya dalam malam tax Gathering Pertamina turut peroleh penghargaan dan juga apresiasi dari kantor pajak sebagai pelaku pajak dan secara khusus pajak PPH 21 PPN. Karena itu kami setor langsung melalui kantor pajak selama 1 tahun periode berjalan dan selalu tepat waktui."ujarnya. Semuanya itu kami lakukan dengan cepat dan terbuka bahkan dalam komunikasi antara kantor pajak dengan Pertamina selalu terbuka sehingga kekurangan kami sering dilengkapi.
"Bagi kami hal itu sangat penting agar kami tidak kenal pinalti, saya pikir semua wajib pajakpun hubungan lancar dengan KPP Pratama Ambon terutama Pemerintah Propinsi. Dia mengaku khusus untuk perusahaan-perusahaan minyak di wilayah timur ada kegiatan sosialisasi dan nanti ada ketentuan-ketentuan baru dari pajak PPH 21 dan ppn-nya.
Bentuknya dimasukkan ke kantor pusat kemudian di proses dan setelah itu disebarluaskan ke wilayah-wilayah termasuk kami di Maluku untu mempelajari ketentuan baru perpajakan.Ditambahkan lagi seandainya ada ketentuan perpajakan yang baru, kami selalu melakukan audiensi dengan mereka ataukah teman-teman keuangan yang menangani bidang perpajakan pada tingkat daerah maupun pusat."ungkapnya.(ST01)
Belum Ada Komentar