PJ. GUB : AUDENSI PLT. DIRJEN MIGAS, BAHAS PI 10%
Jakarta,NalukuBersatu.Com,- Pj.Gubernur Maluku Ir.Sadali Ie, M.Si., IPU, pada Selasa (07/06/24)melakukan audiensi dengan Setjen Kementrian ESDM yang juga menjabat sebagai Plt. Dirjen Migas Dadan Kusdiana. Berlangsung di kantor Dirjen Migas Gedung Ibnu Sutowo Jl. Rasuna Said Jakarta, guna membahas progress PI 10% wilayah kerja Bula dan Seram Non Bula. Terlihat pertemuan tersebut, Dirjen Migas didampingi oleh Direktur Pembinaan Hulu dan Koordinator Hukum Ditjen Migas. Sementara Pj. Gubernur Maluku didampingi oleh Direktur Maluku Energi Abadi (MEA), Kepala Dinas ESDM.bada lagi Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Perwakilan Prov. Maluku, serta Kepala Bidang Energi Dinas ESDM.
Pj Gubernur Maluku pada kesempatan itu, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Dirjen Migas beserta jajarannya atas kesediaan waktu dan tempat dalam melakukan audiensi."Terima Kasih telah menerima saya dan tim dari Maluku, sehubungan dengan kondisi fiskal Propinsi Maluku sangat kecil. Diharapkan agar proses pengalihan PI 10% WK Bula dan Seram Non Bula bisa segera selesai, sehingga akan menambah PAD Propinsi Maluku. Dari hasil produksi migas oleh perusahaan Citic Seram Limited dan Kalrez Petroleum, yang beroperasi di Bula, Kabupaten SBT." Jelasnya
Di tempat yang sama Direktur MEA menyampaikan kronologis pentahapan PI 10% sejak awal sampai saat ini, yang sudah sampai tahap ke-10 (akhir), yakni menunggu persetujuan Menteri ESDM."Dimana berdasarkan surat Ditjen Migas tertanggal (01/03/24) kepada SKKMigas dan MEA yang isinya telah sepakat bahwa pembagian saham PI 10% dari kedua wilayah kerja tersebut. Adalah 50:50, untuk Provinsi Maluku dan Kabupaten SBT sesuai dengan Permen ESDM No. 37/2016, pasal 5 ayat 2." Pungkasnya.
Ia juga menanyakan tindaklanjut pasca kesepakatan tersebut, dengan harapan segera mendapat persetujuan Menteri ESDM. Karena proses ini sudah cukup lama dan sudah sangat di nanti-nantikan hasilnya oleh masyarakat Maluku, khususnya Kabupaten SBT. Kadis ESDM juga turut menyampaikan alasan belum siapnya BUMD Kabupaten SBT sebagai penerima dan pengelola PI 10%. Sebab butuh anggaran untuk SDM.
Terutama dibidang migas, sehingga saat ini bisa langsung diterima dan dikelola oleh Pemkab SBT dan Pemprov Maluku yg diwakili oleh BUMD MEA. Menanggapi hal-hal tersebut, Dirjen Migas, menyampaikan agar semua proses pentahapan ini harus sesuai dengan aturan yang belaku. Agar tidak terjadi sesuatu hal yg tidak diinginkan di kemudian hari. Koordinator Hukum Ditjen Migas juga turut menyampaikan bahwa mereka membutuhkan beberapa dokumen tambahan/pendukung.
Sebagai pelengkap dari proses penyelesaian pentahapan ini, seusai pertemuan, pada kesempatan itu juga turut dilakukan penyerahan dokumen. Dari Pj. Gubernur Maluku kepada Plt. Dirjen Migas berupa akta notaris kesepakatan bersama antara BUMD MEA dengan pihak Kabupaten SBT terkait porsi saham 50:50. Sesuai dengan hasil kesepakatan pihak Ditjen Migas dan SKKMigas yang berdasar kepada Permen ESDM No. 37/2016. (MB-01)
Belum Ada Komentar