ARTIKEL POPULER

Umagap Sebut : Tidak Ada Keterlibatan Renuat Terhadap Pengadaan videotron

Umagap Sebut : Tidak Ada Keterlibatan Renuat Terhadap Pengadaan videotron

Ambon, MalukuBersatu. Com,-Pemberitaan miring terhadap Wali Kota Tual, Hi Ahmad Yani Renuat, beberapa lalu pada dalah satu media dengan judul. “Diduga Korupsi, Walikota Tual telah dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Polri”. Ditanggapi Inspektur Kota Tual Drs. Asril Umagap,  melalui  rilis yang masuk ke media ini, Sabtu (29/03/25) menyatakan.

Sebagai Inspektur yang berperan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Lakukan klarifikasi atas tuduhan dugaan korupsi tersebut, tuduhan Renuat srbagau Sekda berinisiatif untuk melakukan pergeseran anggaran untuk pengadaan videotron senilai Rp 2.312.632.000,00. Masalahnya  Ada 2 Mekanisme pergeseran anggaran, yaitu  APBD Perubahan. 

Dimana mekanismenya setelah semester 1 Tahun Anggaran berjalan dan mekanisme lainnya yakni pergeseran anggaran dengan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. Kemudian pergeseran anggaran yang dilakukan oleh Bapak Sekretaris Daerah dimaksudkan untuk mendukung penuh penyelenggaraan Pesparani IV Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2022. Untuk lebih secara meriah di Kota Tual.

Karena srbagai tusnnrunah, Sekda terinspirasi  harus buat yang terbaik dan tak mau kalah dengan pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Maluku di Saumlaki. Yang jala itu gunakan videotron, dan ternyata penggunaan videotron untuk Pesparani di Kota Tual ikut mendukung keberhasilan yang menurut LP3KD Provinsi Maluku lebih meriah daripada Pesparani Tingkat Nasional di Kupang.

Setelah selesai Pesparani, digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yang terpasang pada Kantor Walikota. Depan Kantor Walikota dan pendopo, sehingga nilai guna pengadaan tetap ada. Lanjutnya, sebelum pergeseran dilakukan, Pak Sekda saat itu memerintahkan Kepala BPKAD Kota Tual. Melaksanakan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri dan hasil konsultasi yang dilakukan oleh Kepala BPKAD.kala itu  didampingi oleh Ketua DPRD Kota Tual.

Pergeseran dapat dilakukan dan bahkan Pemerintah Tangerang Selatan saat itu telah dua Tahun (sudah dua kali) melakukan mekanisme pergeseran serupa. Tuduhan Pengadaan videotron senilai Rp 2.312.632.000,00 seharusnya dilakukan melalui pembelian dengan mengacu pada E-Katalog. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, namun Sekda memerintahkan untuk dilakukan melalui pelelangan langsung

Hingga tidak pernah ada dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana diberitakan oleh media tersebut, Pak Sekda saat itu tidak pernah memerintahkan untuk dilakukan pelelangan langsung. Namun lebih mengarahkan agar proses tender segera dimulai mengingat waktu pelaksanaan Pesparani IV Tingkat Provinsi Maluku sudah semakin dekat. Tender inipun diarahkan oleh Pak Sekda agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Mengasah pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya seperti Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik. Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.

Yang mengatur bahwa pengadaan barang/jasa harus mengutamakan e-Katalog apabila tersedia.Namun, dalam pengadaan videotron yang diberitakan, barang yang dibutuhkan belum tercantum dalam etalase e-Katalog. Hingga mekanisme e-purchasing tidak dapat dilakukan. Pada tahun 2022 pelaksanaan pengadaan melalui e-Katalog masih bersifat opsional. Dan asalkan pengadaan dilakukan masih sesuai mekanisme yang sah, dengan prosedur yang transparan.

Memenuhi prinsip pengadaan yang baik, maka kami berpandangan tidak ada pelanggaran dalam hal tersebut. Sesuai penjelasan dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Tual, untuk tender videotrone sendiri sudah sesuai dengan prinsip pengadaan terbuka dan bersaing. Rapat dilihat pada laman LPSE kotatual.go.id yang dimana terdapat dua penawar yang memasukan penawaran.

Proses tender ini juga ada terjadi kesamaan pada tender-tender lainya dilingkungan kementerian dan lembaga yang memakai metode pengadaan Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur dan jenis pengadaan yaitu. Pengadaan Barang yang sama dengan metode dan jenis pengadaan yang dilakukan.d. Pembuktian kualifikasi dapat dilakukan secara online dan offline. Dan sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kulifikasi/Klarifikasi dan Negosiasi.

Pada Pemilihan Penyedia dalam Masa Wabah Virus Corona (Covid-19) pada Point E Ketentuan dan Tata Cara Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi dan Negosiasi. Maka penyedia di luar daerah dapat meminta kepada pokja untuk pembuktian dapat dilakukan secara online. Hingga tuduhan terjadi mark-up pada pengadaan videotron dibandingkan dengan penyedia lain yang memiliki spesifikasi dan ukuran yang sama itu tidak benar.Tuduhan mark-up harus didukung dengan audit yang sah dari instansi berwenang, diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 Harga yang ditawarkan dalam proses pelelangan telah melalui tahapan diantaranya Reviu oleh Inspektorat Kota Tual atas HPS yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Paket Pengadaan Videotron ini dan tahapan lainnya yang dilakukan oleh Pokja.Perbandingan harga harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknis, garansi, layanan purna jual. Dan aspek spesifik lainnya yang dapat mempengaruhi harga barang.

Jika tuduhan ini hanya didasarkan pada perbandingan harga tanpa memperhitungkan faktor lainnya, maka tuduhan tersebut tidak berdasar. Karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan videotron. Dan telah meminta keterangan dari para pihak yang terkait dengan proses pengadaan.Hasilnya tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara, yang dibuktikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tual Tahun 2022 Nomor 1.B/HP/XIX.AMB/05/2023 Tanggal 12 Mei 2023. Bahkan dikatakan Alamat Kantor CV. Karya Putra Nusantara (CV. KPN) sebagai Pemenang/Penyedia tidak jelas. Alamat perusahaan merupakan pemukiman penduduk, tidak ada plang nama perusahaan, bahkan masyarakat setempat tidak mengetahui adanya perusahaan tersebut di wilayah mereka. Padahal CV. Karya Putra Nusantara beralamat jelas.

Di Jalan Permata Sukadono Raya Nomor 1, Cluster Beryl Blok H1 Sukadono, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sidoarjo Jatim 61258. Hal ini dibuktikan dengan Akta Perusahaan maupun bukti pembayaran PBB. Perusahaan ini juga memiliki plang/papan nama perusahaan sesuai bukti video yang ada. Dengan demikian tidak ada keterkaitan Sekda dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa termasuk penentuan harga dan pemenang tender.

Kesemuanya itu menjadi tanggung jawab PPK dan Pokja, sedangkan Sekda hanya menegaskan pentingnya pergeseran dan mengarahkan. Untuk mempercepat proses pengadaan untuk bisa terlaksana Pesparani secara meriah untuk mendukung Kota Tual sebagai Kota Toleransi.(MB-01) 


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

ARTIKEL SERBA --SERBI

Lorem Ipsum is simply dummy text of ...

Nisa Rahmawati

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Steven

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Micky Zack

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Clara Pedirica
Kategori