ARTIKEL POPULER

ASINTEL DIKY OKTAVIA : SATUKAN PERSEPSI, PASTIKAN TIDAK ADA TEMPAT BAGI ALIRAN SESAT DI MALUKU

ASINTEL DIKY OKTAVIA : SATUKAN PERSEPSI, PASTIKAN TIDAK ADA TEMPAT BAGI ALIRAN SESAT DI MALUKU

 Ambon,MalukuBersatu,-Sesuai relies  yang masuk ke media ini dari Kejaksaan Tinggi Maluku, disebutkan untuk memperkuat Pengawasan terhadap Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan di Provinsi Maluku. Maka Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar Rapat Koordinasi Tim Pakem yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Diky Oktavia, S.H.,M.H, di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari  Jumat (14/11/2025). Sebelumnya saya ucapkan terima kasih telah memenuhi undangan kami.

img-1763296918.jpg

"Perkenalkan saya Diky Oktavia sebagai Asisten Intelijen yang baru di Kejaksaan Tinggi Maluku,” sambut Asintel Diky memperkenalkan diri. Yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Batubara di Sumatera Utara, dikatakan  dirinya sangat mengapresiasi jajaran Tim Pakem yang turut dihadiri para tokoh agama. Diantaranya,  perwakilan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Maluku, Perwakilan Kesbangpol Provinsi Maluku, Perwakilan FKUB Maluku, Perwakilan Kanwil Direktorat Imigrasi.

Perwakilan BAIS TNI, Perwakilan BIN, Dit Intel Polda Maluku, Perwakilan Kanwil Kemenag Maluku dan Perwakilan Kodam XV/Pattimura. Didampingi Kasi II Bidang Intelijen Irvan Bilaleya, Asintel Diky  menjelaskan, fungsi Kejaksaan dalam Tim Pakem berdasarkan Undang-Undang.  Nomor  11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 Ayat (3) huruf d dan e mengenai Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum.

“Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan Masyarakat. Dan Negeri serta Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama,” Ungkapnya. Terkait permasalahan keberadaan kelompok aliran kepercayaan di Provinsi Maluku yang sejauh ini viral di Media Sosial. Dikatakan, kelompok ini memiliki ajaran dan praktik ritual tersendiri yang belum terafiliasi dengan agama resmi di Indonesia. 

img-1763297011.jpg

“Meskipun belum menunjukkan indikasi penyimpangan berat, namun diperlukan langkah antisipatif melalui koordinasi lintas instansi agar tidak menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat,” Ujar Asintel. Asintel Diky menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan dan pelaporan, teridentifikasi adanya kelompok kepercayaan di wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten SBB. Yang memiliki sebuah kitab panduan yang diberi nama “Perisai Diri”.

Dimana terdapat perubahan pada surat Al Fatihah dan beberapa surat lainnya dalam Al Qur’an, serta modifikasi pada kalimat syahadat. Aliran menyimpang dari syariat Islam tersebut, diketahui mengajarkan shalat lima waktu, puasa, dan membayar zakat tidak wajib untuk dilakukan. Kelompok ini mengklaim dapat menjanjikan "tiket masuk surga", untuk  para  pengikutnya  dengan  tarif  membayar  Rp.  7  juta  untuk  menjamin tempat di surga, sementara tebusan untuk orang tua disebut mencapai Rp 15 juta.


“Temuan aliran kepercayaan ini telah kami sampaikan ke pusat dan nanti di pusat yang akan membuat Kajian termasuk langkah-langkah apa yang akan dilaksanakan. Namun melalui rapat Pakem ini, kita dapat menyatukan persepsi untuk memastikan aliran sesat tersebut tidak berkembang dan tidak mendapat tempat dimanapun,” pungkasnya. Kendati demikian, dirinya mengingatkan, agar setiap langkah yang diambil harus dengan pendekatan persuasif dan humanis.

Tetap Fokus pada pencegahan dini, bukan dengan tindakan represif dan haruslah dapat melakukan dengan baik. “Koordinasi lintas instansi tetap dijaga melalui forum PAKEM, libatkan tokoh agama maupun tokoh adat sebagai mitra pembinaan, untuk meminimalisir kericuhan di tengah masyarakat,” pintanya. Sementara itu, Kasi II Bidang Intelijen Irvan Bilaleya, S.H  yang membidangi Sosial Budaya Kemasyarakatan dilingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku

Sangat mengharapkan agar pelaksanaan Rakor Tim Pakem ini untuk saling bertukar informasi dan memperkuat pengawasan terhadap aliran-aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yg menyimpang di Provinsi Maluku. “Rapat ini penting untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat. Pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang menyimpang bukan hanya tugas Kejaksaan, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama semua pihak,” ucap Kasi II, Irvan Bilaleya.(MB-01)




Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

ARTIKEL SERBA --SERBI

Lorem Ipsum is simply dummy text of ...

Nisa Rahmawati

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Steven

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Micky Zack

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Clara Pedirica
Kategori