BAHAS PENERTIBAN PEMDA LAKUKAN PERTEMUAN DENGAN PEMILIK RUKO
Ambon,MalukuBersatu.Com,-Pemerintah Propinsi menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Gubernur Maluku Nomo 000.2.3.21083 (/13/23) untuk melakukan Penertiban dan Pengosongan Ruko Pasar Mardika. Maka melalui Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku didampingi pihak terkait lainnya, melaksanakan kegiatan Penertiban dan Pengosongan Ruko pasar Mardika, pada Selasa (09/01/2024). Hadir pada kegiatan itu, Pimpinan OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pimpinan TNI Polri beserta para personil, Personil Pol PP Provinsi Maluku dan Kota Ambon, beserta unsur lainnya.
Namun dalam pelaksanaan penertiban tersebut terjadi penolakan dari pihak pedagang pasar yang ada pada ruko, sehingga dilakukan dialog bersama di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku. Yang dipimpin oleh Asisten 2 Sekda Maluku Habibah Saimima dengan tujuan agar para pedagang dapat memahami kebijakan pemerintah. Sementara itu Kasat Pol PP Provinsi Maluku, Drs. Titus F. L. Renwarin, M.Si dalam wawancaranya menyampaikan.
Bahwa, pihaknya merupakan penanggung jawab dari Operasi Penindakan Ruko Pasar Mardika, namun kegiatan hari ini terhalangi oleh masa pendemo dari pengguna ruko. yang in absensi dalam penyewaan ruko maupun penyalahgunaan terkait pemanfaatan bangunan dan ruang ruko. "Tadi perwakilan ruko telah hadir dalam pertemuan bersama dan telah disepakati beberapa poin penting. Diantaranya menyangkut dengan pembayaran ruko, mekanisme, dan dasar hukum tentang ruko itu sendiri.” Jelasnya.
Selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dirinya berharap agar segala proses penyelesaian masalah Ruko ini dapat diselesaikan. Dan ruko yang in absensi itu bisa ditindak dan segera melaksanakan tanggung jawabnya. ",Jadi saya mengharapkan kepada seluruh warga Masyarakat agar jangan disalahpahami, bahwa yang dilakukan adalah perbuatan semena-mena. Tetapi merupakan perbuatan untuk menegakkan ketentuan dan kebijakan, terutama pengamanan aset daerah dan pemanfaatannya untuk kepentingan Pemerintah Daerah.” Tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelola Aset Daerah BPKAD Provinsi Maluku Daniel Pasodung, dalam keterangannya kepada pers menyatakan. Pihaknya, berkomitmen untuk menjaga dan melindungi aset sehingga total aset bisa terpelihara dan bisa menjadi sumber PAD. Hingga menjadi kewajibannya untuk menjaga dan melihat aset, dimana ruko ini bisa dilakukan pembayaran oleh pedagang. Sehingga tidak berlarut-larut dari 2017-2024, dimana dari 228 ruko yang ada, baru 53 ruko yang membayar.
"Dikarenakan ada perubahan skema pembayaran setiap 5 tahun sekali, maka dari itu dilaksanakan rapat lagi untuk menentukan skema pembayaran dari 2021 dan tahun-tahun selanjutnya.” Terangnya.Di tempat yang sama juga Kepala Biro Hukum Setda Maluku Hendrik Herwawan menyebutkan, untuk perjanjian sebelumnya pada tahun 2017-2021 itu dipisahkan dari masalah kali ini. Dimana sesuai dengan hasil pembicaraan telah disepakati untuk diselesaikan oleh pengguna.
Dengan demikian diharapkan masalah ini bisa diselesaikan dalam tahun ini dan perjanjian dengan BPT mulai 2022 dan sudah berlangsung selama 2 tahun ini. Kita akan buat evaluasi dan menjadi masukan sebagai reverensi atas perjanjian yang sudah dilakukan antara Pemerintah Daerah dan BPT. Pada kesempatan itu juga Daniel Indey Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku, menyampaikan, dengan adanya unjuk rasa dari pedagang ruko mardika.
Maka pihaknya memfasilitasi untuk dilakukannya rapat dengan Pemerintah Daerah.“Saya juga mau menyampaikan apresiasi kepada pengunjuk rasa, karena telah berlangusng dengan tertib dan dialog juga terbangun dengan baik.” Tutup Indey (MB-01)
Belum Ada Komentar