BALAI POM PENGAWASAN PRK BULAN RAMADHAN, JELANG IDUL FITRI DIWILAYAH KERJA
Ambon MalukuBersatu.Com,– Balai PEMERINTAH Pusat hati ini Senin (17/04/23) menyampaikan gagasan konferensi pers dengan wartawan seluruh Indonesia dalam rangka memberikan ketenangan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444H. Terkait hal itu disebutkan pada tahun 2023 ini, Balai POM di Ambon secara mandiri maupun terpadu dengan lintas sektor. M elaksanakan Pengawasan Pangan Rutin Khusus (PRK) untuk memastikan produk pangan olahan dalam peredaran aman dan bermutu.
Demikian hal itu disampaikan Kepala Balai POM daAmbon, Hermanto, S.Si, Apt, MPPM dalam rilisnya kepada media ini, pada Senin (17/04/2023). Lanjutannya, Pengawasan Pangan Rutin Khusus dilaksanakan dalam 6 (enam) tahap, yang dimulai pada (13/03/2023 s/d 19 April 2023). Dengan target pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek) dan lainny. Pada fasilitas peredaran pangan (distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual parcel).
Khususnya di wilayah kerja Balai Pom Provinsi Maluku pada 12 lanupaten/kota diantaranya, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur. Kabupaten Buru, Kabupaten, Kabupaten Buru , Kabupaten Kep. Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kota Tual. Hermanto menyatakan, dalam melakukan pengawasan Pangan Rutin Khusus, petugas Balai POM di Ambon secara mandiri ataupun terintegrasi selalu memastikan penerapan protokol kesehatan.
“Pelaksanaan Pengawasan Pangan Rutin Khusus sampai dengan (14/04/23) (tahap V) di Provinsi Maluku dilakukan dengan metode offline,” jelasnya. Sebutnya jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan Tahap V pada (14_04/23) Apri sebanyak 149 fasilitas, 93 fasilitas (62 %) Memenuhi Ketentuan (MK). Lanjutnya 56 fasilitas (38 %) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 149 fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa, terdapat temuan. Pangan kadarluarsa pada 48 fasilitas (32 %), Pangan rusak pada 15 (lima belas) fasilitas (13 %), danpangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE) pada 1 (satu) fasilitas (1%).
Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari 13 Distributor (9 %) dengan temuan pada 2 fasilitas (1%), 72 Ritel Modern (48 %) dengan temuan pada 27 fasilitas (18 %), dan 64 ritel tradisional(43 %) dengan temuan pada 25 fasilitas (17 %). Total temuan kata Hermanto, adalah 254 item (7946 kemasan) dengan nilai Rp. 43.771.700,-. Rincian temuan sebagai berikut , A. Pangan kedaluwarsa sebanyak 218 butir (7654 kemasan) dengan nilai Rp. 42.114.900,-. Jenis pangan kedarlawarsa antara lain : minuman ringan, BTP, Minuman Kopi, garam, biskuit, mie, permen, sayur kaleng, susu, bumbu, teh, saos, bihun/bihun.
Jenis pangan kedaluwarsa dengan perolehan terbanyak, 1) Minuman ringan 528 kemasan, 2)Bumbu 512 kemasan, 3) BTP : 483 kemasan. B. Pangan Rusak sebanyak 36 butir (285 kemasan) dengan nilai Rp. 1.621.800,- jenis pangan rusak dengan temuan terbanyak , 1) Susu Bubuk/Cair 58 kemasan, 2) Minuman Kopi 33 kemasan, 3) Cuka : 24 bungkus. C. Pangan TIE sebanyak 2 butir (7 kemasan) dengan nilai Rp. 35.000,-Jenis pangan TIE adalah : Bahan Tambahan Pangan (BTP).
D. Tindak lanjut hasil pengawasan terhadap temuan pangan kedaluwarsa dan rusak, serta manajemen pengelolaan pangan yang tidak sesuai dengan fasilitas distribusi pangan olahan. Sesuai dengan menjalani pemeriksaan sebelumnya, dan melakukan pemeriksaan saat ini, dikenai sanksi pencatatan administrasi pada 56 (lima puluh enam) fasilitas. Oleh karena itu, terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitasdistribusi pangan olahan, disaksikan oleh petugas.
“Balai POM di Ambon akan terus melakukan pengawasan pangan rutin khusus secara mandiri dan terpadu bersama lintas setor terkait sampai dengan tanggal 19 April 2023,” ungkap Hermanto. Untuk itu Kepada masyarakat, pemangku kepentingan kami menghimbau agar selalu melakukan CEK KLIK sebelum membeli dan/atau menggunakan produk obat dan makanan. Cek Kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik (tidak penyok, berkarat,sobek, berlubang, rusak).
• Cek Label, baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat, • Cek Izin, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM. Izin edar dapat dicek melalui aplikasiBPOM Mobile atau melalui (cekbpom.pom.go.id). • CEK Kedaluwarsa, pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa.B-01)
Belum Ada Komentar