ARTIKEL POPULER

BALAI POM TERUS GENJAR LAKUKAN PENGAWASAN HADAPI NATURA

BALAI POM TERUS GENJAR LAKUKAN PENGAWASAN HADAPI NATURA

Ambon,MalukuBersatu.Com,-Pada hari Rabu (14/12/23) Balai POM Ambon beserta pemangku kepentingan, didalamnya OPD pemerintah provinsi Maluku secara bersama-sama melakukan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru. Kepada pers Kepala Balai POM yang baru Tamran Ismail, S SI.MP mengatakan, menganggapkwgiatan pengawasan. Ke depan juga akan dilakukan dalam rangka nataru, kami akan melaksanakan lima tahap dari akhir November hingga awal Januari 2024.  Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar.

img-1702597302.jpg

Karena yang kita tahu bahwa menjelang Natal dan tahun baru pasti kebutuhan masyarakat akan produk pangan semakin meningkat. Nah karena tingginya permintaan dari masyarakat para pelaku usaha akan meningkatkan pasokannya, yang ditakutkan bahwa dalam memenuhi kebutuhan atau pasokan pelaku usaha tersebut akan mencampuradukkan produk yang masih memenuhi Ketentuan pangan dan produk yang tidak mempunyai ketentuan. Sehingga intensifikasi ini perlu dilakukan nantinya kita akan bisa memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat yang akan mengonsumsinya 


Lokasi mana saja yang disasar pak? Untuk lokasi yang akan disasar adalah yang pertama dari distributor dulu jadi di November kemarin kita sudah melakukan pengawasan di distributor. Kemudian kita akan Lanjutkan ke toko ritel baik modern maupun pasar tradisional, Pak untuk  penjualan kue-kue kering itu apakah tidak di sidak. Terutama yang dipinggir jalan kalau produknya itu dijual di pinggir jalan,  nanti kita akan melihat melakukan pengawasan juga.  Pengawasan juga kepada  UMKM, kita dampingi untuk mendapatkan nomor izin edarnya dulu supaya nanti bisa melakukan penjualan di masyarakat .

Kalau belum ada izin edar berarti itu belum dijamin keamanannya, kemarin kita menemukan beberapa produk yang tidak memenuhi ketentuan, antara lain ada yang rusak. Ada yang kadaluarsa ada yang tanpa izin edar jadi sudah kita menemukan beberapa lokasi,karena lokasi yang kita lakukan pengawasan ada di beberapa kabupaten kota jadi tidak hanya di Kota Ambon. Ditanyakan menyangkut tanpa izin edar itu ada sanksi nya tidak pak? Jadi sanksinya ada kalau produk UMKM akan kita bina jadi UMKM tidak boleh kita musnahkan atau kita hancurkan usahanya.

Tapi kita bina supaya dia bisa mendapatkan nomor izin edar supaya dapat dijual secara legal, sedangkan untuk produk-produk yang lainnya nanti biasanya tidak tau produsennya di mana berarti nanti kita minta distributor atau toko itu mengembalikan ke pelaku usahanya. Yang mereka ambil dari mana seperti itu.(MB-01)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

ARTIKEL SERBA --SERBI

Lorem Ipsum is simply dummy text of ...

Nisa Rahmawati

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Steven

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Micky Zack

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Clara Pedirica
Kategori