
Bapenda Sosialisasi Peraturan Gubernur No 36 dan Rapat Koordinasi Bahas Pemasukan Daerah
Ambon, MalukuBersatu. Com,-Bapenda Propinsi Maluku yang dipimpin Ina Wati Taher, hari ini Selasa (11/02/25) mengelar sosialisasi peraturan Gubernur nomor 36 tahun 2024. Tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi daerah serta rapat koordinasi dan evaluasi PAD (retribusi daerah) triwulan IV. Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Bapenda itu, menghadirkan kurang lebih 27 OPD untuk bahas pemasukan bagi daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Prolinsi Maluku, Ina Wati Taher dalam sambutannya menyatakan, sesuai undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Merupakan landasan bagi pemerintah dalam mengelola keuangan daerah dengan lebih baik berdasarkan undang-undang tersebut adalah. Dimana Pemerintah Propinsi Maluku telah menerbitkan peraturan daerah nomor 2 tahun 2004. dari
Lanjutnya, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peraturan daerah tersebut mengatur seluruh jenis retribusi dalam suatu peraturan daerah (Perda). Tujuannya berikan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan dan meningkatkan transportasi serta akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah. Untuk mendukung implementasi peraturan daerah tersebut diterbitkan peraturan Gubernur nomor 36 tahun 24 2004.
Lanjutnya, tentang pemungutan retribusi daerah, peraturan ini bertujuan, berikan pedoman yang jelas dan efektif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan pemungutan retribusi daerah. Agar dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalkan potensi retribusi daerah di Provinsi Maluku. Lebih lagi ibu Kaban yang sangat akrab dengan pers menyatakan, di tengah dinamika ekonomi nasional ha gb semakin rumit.
Dan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2005, menyangkut efisiensi belanja baik APBN maupun APBD tahun 2005, kita dituntut lebih efisien dalam pengelolaan anggaran. Dimana korelasi antara target pendapatan 2025 dan efisiensi belanja sangatlah erat meningkatkan pendapatan dari retribusi daerah. Kita patut untuk lebih optimal dalam membiayai berbagai program pembangunan yang telah direncanakan .
Olehnya upaya peningkatan penerimaan retribusi daerah yang diiringi dengan efisiensi belanja yang cermat. Agar setiap dana yang dihasilkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, sebutnya perlu kita ketahui bersama realisasi PAD sektor tetribusi daerah pada tahun 2004 belum mencapai target. Karena target tahun 2024 sebesar 49,52 miliar, namun realisasjnya baru mencapai 28,21 miliar atau sekitar 56,96%.
Hingga kontribusi retribusi daerah masih memerlukan peningkatan, khususnya optimalisasi potensi retribusi yang dimiliki. Dengan demikusn menjadi tantangan bagi kita semua untuk mencari solusi dan langkah-langkah perbaikan. Supaya target retribusi daerah dapat tercapai ditahun 2005. Untuk diketahui berdasarkan usulan dan perkembangan teknik tahun 2005 ditetapkan retribusi daerah sebesar 77,80 miliar.
Ini menuntut kerjasama dan Sinergi yang baik antara seluruh OPD dan pihak terkait dalam melaksanakan tugas pemungutan retribusi daerah. Hingga di kesempatan ini saya ingin sampaikan, kepada seluruh perangkat daerah pemungut retribusi agar segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP). Yaitu teknis pemungutan sesuai pola layanan dan objek retribusinya, serta segera beralih ke transaksi non tunai.
"Langkah ini penting untuk dilaksanakan sehingga menjamin pelayanan publik dan transparan dan amuntabel. Dan mendorong inovasi dalam pelayanan publik yang lebih efisien dan modern. Saya berharap melalui sosialisasi dan koordinasi dapat perkuat komitmen dan kerjasama untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah", tutur Ina Wati Taher.
Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum perbaiki kinerja pemungutan retribusi daerah dan bersama-sama capai target yang telah ditetapkan. Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan, dengan senantiasa memohon bimbingan Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa. Kegiatan sosialisasi dan koordinasi dan evaluasi pendapatan asli daerah (retribusi daerah) triwulan IV tahun di Anggaran 2024 yang dinyatakan berlangsung.
Selesai pembukaan dilanjutkan paparan yang disampaikan kepala bidang retribusi ibu Nona Masuku. Dilanjutkan dialog bersama Badan Pendapatan Daerah dan para OPD yang ikut dalam kegiatan tersebut. Turut hadir pada sosialisasi serta rapat koordinasi urusan dari Bank Maluku yang turut berikan pemahaman yang berkaitan dengan hubungan dengan Bank Maluku. (MB-01)
Belum Ada Komentar