ARTIKEL POPULER

Dirjen Gakkum : 25 Tersangka Gunung Botok Siap Diproses, Berkat Koordinasi Dengan Forkopimda Maluku

Dirjen Gakkum : 25 Tersangka Gunung Botok Siap Diproses, Berkat Koordinasi Dengan Forkopimda Maluku

Ambon,MalukuBersatu.Com,-Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) DR Jeffry Huwae. Didampingi Staf Ahli Kementrian ESDM DR Michael Wattimena, Kakanwil Kejaksaan Maluku, Kapolda Maluku, Pangdam XV Pattimura dan Sekda Maluku. Mengadakan jumpa pers yang berlangsung diaula Kejaksaan Tinggi Maluku. Mengawali pertemuan yang luar biasa itu, pertama-tama, Huwae menyatakan.

img-1782364120.jpg

"Sangat berharap media dibumi  Maluku dapat terus berperan memberikan informasi yang berimbang dan konstruktif demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Maluku. Sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saya bertanggung jawab terhadap penegakan hukum serta berbagai pelanggaran di sektor sumber daya alam", tuturnya.

Yang meliputi mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, air tanah, hingga pemanfaatan sumber daya mineral lainnya dibumi nusantara. Lanjutnya dalam menjalankan tugas, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum bekerja secara independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan apa pun. Termasuk situasi yang berkembang di daerah tertentu jadi penegakan hukum yang kami lakukan semata-mata bertujuan menegakkan aturan dan berikan rasa keadilan bagi masyarakat.

img-1782364189.jpg

Dengan demikian setiap langkah penegakan hukum selalu dikoordinasikan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Didalamnya dengan  Gubernur Maluku, Pangdam XV Pattimura, Kapolda Maluku maupun Kejaksaan Tinggi. Bahkan Seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab yang sama. D Ngan satu tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga kepentingan negara.

"Saya mengajak masyarakat Maluku untuk mempercayai proses penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM. Karena seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan dilakukan secara transparan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan Forkopimda. Terkait Gunung Botak, persoalan ini telah berlangsung sejak tahun 2011 dan hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan", jelas Huwae.

img-1782364201.jpg

Berbagai upaya penertiban telah dilakukan oleh Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku. Saat ini kondisi keamanan dan aktivitas di kawasan tersebut sudah jauh lebih terkendali dibanding sebelumnya. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum hadir untuk mendukung langkah Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara legal dan bertanggung jawab. Kami tidak menginginkan adanya aktivitas ilegal yang dapat menghambat program pemerintah maupun merugikan masyarakat. 

Oleh karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya penataan Gunung Botak yang saat ini sedang dilakukan. Prajurit TNI dan anggota Polri telah bekerja di lapangan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib. Saatnya seluruh pihak menghentikan perdebatan yang tidak produktif dan bersama-sama membangun Maluku.

img-1782364241.jpg

Berdasarkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Forkopimda, Pangdam dan Kapolda, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum kemudian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang masih berlangsung di kawasan Gunung Botak. Dalam proses tersebut, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum bekerja di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Artinya, seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berjalan sendiri. Dari hasil penyelidikan, penyidik menyimpulkan adanya peristiwa pidana di lokasi. Setelah dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, barang bukti. Serta gelar perkara, disimpulkan bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Selanjutnya dilakukan proses untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Dalam rentang waktu (20/04-22/06/2026) penyidik memeriksa sedikitnya 12 saksi serta melakukan analisis terhadap berbagai dokumen dan fakta lapangan. Hasil gelar perkara yang dilakukan pada (22/06/2026) menyimpulkan adanya cukup alat bukti untuk menetapkan 25 orang sebagai tersangka.

img-1782364669.jpg

Dari jumlah tersebut, 12 tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan, sementara 13 tersangka lainnya belum dapat diperiksa karena tidak berada di tempat dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).Di antara para tersangka terdapat warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak.(MB-01)




Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

ARTIKEL SERBA --SERBI

Lorem Ipsum is simply dummy text of ...

Nisa Rahmawati

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Steven

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Micky Zack

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Clara Pedirica
Kategori