
12 Rancangan Peraturan Daerah Di Tetapkan DPRD Propinsi Maluku
Ambon, MalukuBersatu.Com, -DPRD Provinsi Maluku yang di pimpin Benhur Watubun bersama puluhan anggota lainnya, pada Senin (10/02/25) menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas. Penetapan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Salah yang dari 12 itu yaitu Kuliner Maluku Wisata Kota Ambon.
DPRD Propinsi Maluku mengambil sikap seperti itu tujuannya agar bisa pastikan regulasi daerah lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Kebijakan tersebut disepakati pada Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Asis Sangkala.dan berlangsung di rumah rakyat tepatnya Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku Karang Panjang Ambon.
Asis Sangkala yang bertindak selalu wakil ketua DPRD Propinsi Maluku dari Partai PKS, menegaskan. Regulasi yang di susun mesti berkualitas serta tidak boleh tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi. Hadir pada rapat itu, Sadako Ie selalu Penjabat Gubernur Maluku, menyatakan. Sangat penting dilakukan kerjasama yang baik. Hingga menyusun Perda sistematis guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Lanjutnta Ranperda Prioritas yang berjumlah 12 poin tahun 2025 merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Propinsi Maluku. Dimana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sampah, Percepatan Pembangunan Infrastruktur. Penyelenggaraan Kearsipan, dan Penanggulangan Bencana, sedangkan Ranperda Usulan Pemerintah Daerah yaitu.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2042, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Maluku, Perubahan Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah, dan Pencabutan Perda Ketertiban Umum Tahun 2014.
"Hingga semuanya tersusun dalam regulasi yang jelas dan terarah, DPRD dan Pemprov Maluku berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik demi kemajuan daerah", tandasnya.(MB-01)
Belum Ada Komentar