
Dishub Gelar Sosialisasikan Kawasan Tertib Parkir Kepada Masyarakat
AMBON,MalukuBersatu.com- kawasan parkir dilarang sesuai dengan rapat koordinasi bersama terkait dengan penataan Kawasan Jl. Pantai Losari, Jl. Pantai Mardika, Jl Pantai Batu Merah, tidak lagi dipungut rekontribusi parkir oleh Pemkot,” ungkapnya.Selanjutnya, hal tersebut mulai berlaku terhitung 1 September 2024 lalu, setelah disosialisasikan oleh Dishub Provinsi.
Dirinya menegaskan, jika kedap air ada pemungutan dikawasan tersebut, maka masyarakat wajib melaporkan karena tindakan menyalahi aturan yang berlaku dan tetntunya merupakan pungutan pembohong yang merugikan semua pihak, dan menguntungkan pihak tertentu.“Boleh dilaporkan karena sudah ada yang memasang larangan parkir oleh Balai Transportasi Darat, kemudian pada saat itu rapat juga dengan semua pihak baik instansi terkait maupun forkopimda Provinsi Maluku, apabila asih kedapatan berarti pungli,” tegasnya.
Selain sosialisasi Kawasan tertib parkir, Suitella juga mengingatkan kembali terkait dengan Kawasan-kawasan tertib lalu lintas (Lalin) yang ditetapkan sesuai dengan Perwali Kota Ambon No. 13 Tahun 2021 “Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Ambon”.“Kesempatan ini kami ingin sosialisasikan kembali Kawasan parkir yang tertib, yakni Jl. AY Patty dan Jl, Slamet Riyadi, agar masyarakat mengingat kembali serta mematuhi rambu, dan tertib lalu lintas,” jelasnya.
Dirinya berharap mengerikan Lalin, tak hanya dijalankan pada dua ruas jalan tersebut namun diseluruh jalan yang berada di Kota ini.“Rencanya kami kedepan bukan Cuma Kawasan tertib kalau bisa seluruh Kawasan yang menjadi kewenangan Pemkot. Karena kedepan targetnya kita bisa memakai sanksi bahkan gembok kendaraan milik warga yang tidak disiplin,” tegasnya. (MB-01)
Belum Ada Komentar