DPR RI Komisi VIII Mendukung Penuh IAKN Beralih Status Jadi Universitas
Ambon,MalukuBersatu.Com,—Anggota DPR RI Komisi VIII pada Kamis (11/12/25) melakukan kunjungan kerja dibumi Maluku dan diterima Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath. Pertemuan tersebut menjadi momentum bersejarah bagi Institut Agama Negeri Ambon (IAKN) Dikarenakan hal penting yang disampaikan DPR RI dari Komisi VIII menyatakan. Mereka sangat mendukung penuh proses perubahan status Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon menjadi universitas.

Dan saat pertemuan yang luar biasa itu hadir Rektor IAKN Yance Rumahuru mendengar langsung apa yang disampaikan rombongan DPR RI Komisi VIII. Pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam itu terlihat berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan penuh keharmonisan. Dalam kesempatan itu, pimpinan Komisi VIII menyerahkan dokumen terkait pelaksanaan fungsi pengawasan mereka di bidang agama.
Selain itu juga menyangkut bidang sosial dan menyangkut pemberdayaan masyarakat.Penyerahan dokumen secara simbolis dilakukan di hadapan jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur. Yang diterima oleh Rektor IAKN. Komisi VIII menegaskan bahwa perubahan status IAKN Ambon menjadi universitas adalah kebutuhan strategis bagi pengembangan pendidikan tinggi keagamaan di Maluku.

Dengan peningkatan status tersebut, diharapkan IAKN Ambon dapat membuka program studi lintas disiplin, meningkatkan kapasitas riset, serta memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat di kawasan Indonesia Timur. Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath ya g wakili Gubernur Maluku dikesempatan itu menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi VIII. Dan menegaskan pemerintah daerah siap memberikan dukungan penuh.
Untuk mendorong percepatan proses yang sedang berlangsung di kementerian terkait. Pertemuan ini menjadi bagian dari rangkaian reses Komisi VIII DPR RI di Maluku, yang bertujuan menyerap aspirasi daerah. Sekaligus memastikan optimalisasi penyelenggaraan fungsi-fungsi pelayanan publik. Di bidang yang menjadi kewenangan komisi tersebut, dengan adanya perhatian dari DPR RI dari Komisi VIII.

Menyangkut beralih status ini suatu warning untuk juga jadi perhatian Pemerintah daerah agar IAKN secepatnya menjemput bola. "Saat dimintai komentar dari pemerhati pendidikan Minggus Latuihamallo puji Tuhan apa yang menjadi harapan dari kami warga Maluku dapat terwujud IAKN sudah diberikan kesempatan untuk menjadi universitas", tuturnya.
Indonesia
English
Belum Ada Komentar