ARTIKEL POPULER

Dukungan Psikologi Bagi Penyintas Sebagai Upaya Perlindungan Kampanye  16hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Satu Hari Satu Suara

Dukungan Psikologi Bagi Penyintas Sebagai Upaya Perlindungan Kampanye 16hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Satu Hari Satu Suara

Ambon,NalukuBersatu.Com,-Sesuai siaran pers yang Maluku ke media ini, telah dilakukan Kolaborasi antara HUMANUM – ​​GASIRA Maluku – FAMM Indonesia - Yayasan Jantong Hati – Program Studi. Untuk melakukan bimbingan Konseling pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pattimura dengan melaksanakan Dialog bersama Mahasiswa Program Studi Bimbingan Konseling.  Tema “mengenali dan mengupayakan dukungan psikologis awal bagi korban kekerasan”,  yang dilaksanakan di FKIP UNPATTI prodi Bimbingan Konseling PGSD Ambon, pada Kamis, (28/11/24).

img-1733036457.jpg

Kegiatan dialog tersebut merupakan bagian dari aksi kolaborasi yang dilaksanakan oleh Humanum – GASIRA Maluku – FAMM Indonesia - Yayasan JantongHati – Program Studi Bimbingan Konseling. Dalam rangka kampanye 16 Hari anti kekerasan terhadap perempuan untuk one day one voice.Dialog tersebut dilatarbelakangi dengan Data Polres PP Ambon dan Lease. Dimana mencatat pada tahun 2023, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 787 kasus. Lebih lanjut, dalam catatan tahunan Komisi Nasional Perempuan menyebutkan.

penyintas seringkali mengalami dampak baik fisik, mental maupun seksual akibat kekerasan yang dialami. Dampak tersebut bisa dialami secara terpisah, namun banyak dampak yang dialami secara berlapis dan menimbulkan berbagai masalah psikologis. Atau psikologis seperti stres, trauma, depresi atau gejala lainnya. Menurut Prisca D Sampe (Akademisi Prodi Bimbingan Konseling, Unpatti) dalam pemaparannya menjelaskan.

img-1733036474.jpg

Bahwa Jika Korban tidak ditangani dengan baik, maka korban dapat menjadi pelaku. Sehingga perlu dilakukan bantuan intervensi Psikologi berupa pemberian kepada individu atau keluarga dan masyarakat yang mengalami Peristiwa yang tidak diinginkan atau dihentikan. Selain itu, tujuan pemberian bantuan tersebut untuk mengurangi dampak dari traumatis tersebut dan membantu pemulihan.

Disisi lain menurut Melsia Huliselan (Pendamping korban – GASIRA Maluku) dalam berbagi pengalamannya sebagai pendamping, menyampaikan. Bahwa pentingnya dilakukan pendampigan Psikologis bagi korban kekerasan adalah untuk membantu mengatasi trauma, mendetekasi dampak yang dialami korban serta mempersiapkan korban menghadapi proses hukum. Pendampingan ini sangat penting dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis korban tertangani dengan baik. 

img-1733036487.jpgSelain itu, dapat digunakan sebagai bahan bukti di pengadilan, lanjutnya  pendampingan psikologis kepada korban, perlu dilakukan juga pendampingan terhadap orang tua. Agar mereka memahami kondisi korban, dan mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendukung proses pemulihan korban. Pendampingan psikologis yang diberikan tidak hanya fokus pada pemulihan korban.

Tetapi juga memastikan bahwa hak-hak korban dapat terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Dengan demikian dalam dialog tersebut mahasiswa bimbingan konseling yang hadir, sangat aktif dalam memberikan pertanyaan. Terkait bagaimana memberikan bantuan kepada teman yang mengalami kekerasan, serta bagaimana agar kita dapat mengetahui seseorang mengalami trauma akibat kekerasan yang dialami.

img-1733036502.jpg

Dalam Dialog yang dilakukan, turut hadir pula Ibu Anna Latuconsina selaku pimpinan Yayasan Jantong Hati yang mengedukasi para mahasiswa dengan menyampaikan materi. Dampak kekerasan yang dialami perempuan, seperti gangguan kesehatan mental, trauma psikologis, gangguan makan, dan dampak fisik lainnya. Selain itu dijelaskan bahwa tindak kekerasan seksual pada perempuan dan anak sama halnya dengan merampas hak hidup mereka.

Menghancurkan masa depan dan meninggalkan trauma mendalam bagi si  korban sampai kapanpun. Adapun Data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh Yayasan JantongHati tercatat ada 9 kasus kekerasan. Antara lain  seksual persetubuhan dan pencabulan, 2 kasus kekerasan fisik terhadap anak di sekolah, 1 kasus hak asuh anak, 1 kasus kekerasan fisik terhadap perempuan dan 2 kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga. 

img-1733036518.jpg

Momentum 16 HAKTP merupakan momentum yang tepat untuk kita bergerak bersama perempuan Maluku, memperluas komitmen. Yang memastikan dukungan psikologis awal bagi korban, mendekati situasi empiris pengalaman korban bagi orang muda. Memperluas kesadaran masyarakat dalam memberikan dukungan, serta bersatu menciptakan ruang aman bagi perempuan. Oleh Neleke Huliselan, sejarawan prodi bimbingan konseling Ketika mengunci dialog mendukung komitmen kolektif agar upaya psikologi awal bagi penyintas menjadi prioritas.

Kedepan kebijakan pengembangan pada prodi ini dengan harapan model penanganan psikologi awal bagi penyedia di provinsi. Dpengan geografis pulau dapat menjadi model untuk memastikan perlindungan bagi penyedia.(MB-01)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

ARTIKEL SERBA --SERBI

Lorem Ipsum is simply dummy text of ...

Nisa Rahmawati

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Steven

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Micky Zack

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Clara Pedirica
Kategori