IAKN Ambon Bersama Kementrian HAM Menjajaki Untuk MoU Dan Pembentukan HKI
Ambon,MalukuBersatu.Com,-Pada Selasa (06/01/26) Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, berkenan menerima kunjungan resmi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku, Dr. Saiful Sahri, A.MdIP., S.Sos, bersama jajarannya. Kepada media ini Rektor IAKN Ambon Yance Rumahuru menyatakan. Kunjungan yang dilakukan bertujuan untuk melakukan penjajakan kerja sama antara IAKN Ambon dan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku.

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal menuju penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sekaligus pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan IAKN Ambon. Dengan terjalinnya kerja sama diharapkan dapat memperkuat perlindungan serta pengelolaan karya intelektual sivitas akademika. Sekaligus mendorong inovasi dan pengembangan riset di perguruan tinggi. Lebih lanjut Rektor yang sangat akrab dengan para wartawan itu menyatakan.

Dari IAKN hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Rektor I Prof. Dr. Christiana D. W. Sahertian, M.Pd, Wakil Rektor II Dr. Johanna Silvana Talupun, S.Si., M.Th, dan Wakil Rektor III Branckly E. Picanussa, D.Th., M.Th., LM. Sekain itu hadir pula Dekan Fakultas FISK Febby N. Patty, D.Th., S.Ag., M.Th, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Kristen Dr. Agusthina Siahaya, S.Th., M.Th, Dr. Rukhama Aralaha, S.Th., M.Th selaku perwakilan LP2M.

Serta Wakil Dekan II Fakultas Sains dan Teknologi Dr. Novita L. Sahertian, S.Th., M.Th. Dalam pertemuan itu Rektor katakan terjalin suasana dialog yang hangat Pi enuh keakraban dan konstruktif. Kedua belah pihak membahas berbagai peluang kerja sama strategis, khususnya dalam bidang hukum, hak asasi manusia. Selain itu membicarakan perlindungan kekayaan intelektual.

Pertemuan berlangsung cukup lama dan akhir dari semuanya diharapkan menjadi awal yang baik bagi terjalinnya sinergi berkelanjutan. Diantara Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku.yang akan membawa sesuatu yang baik bagi kedua lembaga.(MB-01)
Indonesia
English
Belum Ada Komentar