
Jabat Komisaris PT Pertamina BMW Harus Undur Diri, Dari Partai Demokrat Sangat Dicintai
Ambon, MalukuBersatu. Com,-Kader Demokrat yang telah puluhan tahun mengikuti Susilo Bambang Yudoyono Bunga Michael Wattimena. Kini dipercayakan sebagai salah satu Komisaris pada PT Pertamina International Shipping yang berlangsung pada Selasa (08/07/25). Dengan menjabat jadi komisaris anak perusahaan PT Pertamina, maka secara resmi BMW harus mundur dari kepengurusan DPP Partai Demokrat.
Kepada media ini, Sabtu (11/07/25) kader Partai Demokrat yang dikenal semua kalangan terutama di bumi Maluku menyatakan. Pada Jumat (10/07/25) bertempat di sekretariat DPP Partai Demokrat, dirinya hadir dan diterima oleh wakil sekjen Bung Jasen Sitindoan dan Bung Umar Arsal. Dikarenakan Sekjen Bung Herman Khaeron lagi sedang berada di luar negeri.
Sehingga dirinya menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Departemen VII Bidang Pangan DPP PartaK Demokrat. Lanjutnya, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia nomor M.HH-2.AH.11.02Tahun 2025 pada (25/03/25). Tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan dewan pimpinan pusat Partai Demokrat masa bakti 2025-2030.
Keputusan ini saya ambil sehubungan diangkat sebagai Komisaris pada pada Kamis (09/07/25). Untuk itu saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Partai Demokrat. Kepada Bapak Susilo Bambang Yudoyono sebagai Ketua Majelis tinggi partai, ketua umum bung.AHY. Serta para pimpinan senior dan para sahabat atas kepercayaan dan kesempatan yang telah diberikan selama ini kepada saya.
Kami telah sama-sama menjadi bagian dari kepengurusan dewan pimpinan pusat Partai Demokrat. Semoga saja demokrasi terus maju dan memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara. Demikian surat pengunduran ini saya buat dengan sebenar-benarnya atas perhatiannya saya mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya.
Lebih lanjut tokoh Maluku yang sangat berikan perhatian bagi basudaranha itu menuturkan, adapun langkah yang diambil mengundurkan dari kepengurusan di DPP Partai Demikray adalah demi. Harus memenuhi persyaratan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan peraturan menteri BUMN nomor 02/MBU/02/2015 tentang. Persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan komisaris pengawasan BUMN .
Dijelaskan bahwa secara implisit anggota atau kader partai memang dibolehkan menjabat komisaris BUMN namun tidak boleh jadi pengurus Partai. Dengan demikian siapa saja politisi wajib mengundurkan diri dari kepengurusan di Partai Politik guna memenuhi persyaratan sebagai komisaris BUMN termasuk sabar Bung Michael Wattimena.(MB-01)
Belum Ada Komentar