Lekransy CCTV Tangkap 1642 Pelanggaran Buang Sampah, Kedepan Perwali Untuk Efek Jerah Bagi Warga
Ambon,MakukuBersatu.Com,-Dengan dibuatnya gebrakan oleh Infokom telah berikan dampak sangat positif dari Ibagi pemerintah kota Ambon dan masyarakat. Dipasangnya CCTV, dibeberapa lokasi dalam lingkup kota Ambon. Maja sampai dengan bulan Januari telah terekam pada CCTV sebanyak 1.642 pelanggaran buang sampah di luar jam yang ditentukan.

"Warga yang tidak tertib terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di tujuh titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di Kota Ambon selama Januari–Februari 2026. Data ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kota Ambon untuk memperketat pengawasan dan segera menerapkan sanksi tegas bagi para p pelanggar aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot.", tutur Kadis Infokom Ronald Lekransy.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, lebih lanjutnya ungkapkan. Pemantauan dilakukan setiap hari dan terintegrasi dengan laporan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP). “Sepanjang Januari tercatat 862 pelanggaran dan Februari 780 pelanggaran. Totalnya 1.642 orang yang membuang sampah tidak pada waktu yang telah ditentukan", tuturnya.

"Dikatakan data ini kami sampaikan ke publik agar ada kesadaran dimana warga kedepan tertib buang sampah pada tempatnya dan waktu yang telah ditetapkan pukul 05-00-06.00 WIT. Dan semua semua ini kami kirim setiap hari dalam bentuk laporan PDF ke DLHP sebagai bahan monitoring dan evaluasi,” kata Ronald. 7 titik CCTV yang dipasang dapat pantauan ketat yakni Petak 10, Nusaniwe, Tulukabessy (depan Indomaret), Batu Merah, Belakang Soya, Waiheru dan Wayame.
"Ronald katakan, pemanfaatan CCTV menjadi instrumen penting dalam memastikan kedisiplinan warga sekaligus mendukung kebijakan pengendalian sampah di Kota Ambon. Dan pada Januari didominasi Batu Merah dan Tulukabessy ada 862 pelanggaran.Kedua ada pada lokasi masih Batu Merah dan tertinggi 265 orang (30,74%), Tulukabessy: 264 orang (30,63%).

Untuk titik Kedua menyumbang lebih dari 60 persen total pelanggaran Januari.Wilayah dengan angka tinggi menjadi perhatian khusus untuk penguatan sosialisasi dan pengawasan,” ujarnya.Untuk Februari turun, tapi ada pelanggaran di Nusaniwe dan namun kasusnya menurun 780 kasus. Nusaniwe: 167 orang (21,41%), Tulukabessy: 184 orang (23,59%), Batu Merah: 179 orang (22,95%), Waiheru: 22 orang (2,82%).
Lonjakan di Nusaniwe dan munculnya kasus di Waiheru menunjukkan pola pelanggaran yang dinamis dan berpindah lokasi.“Penurunan total angka memang terjadi, tetapi ada titik yang justru meningkat. Artinya pendekatan harus lebih menyeluruh dan konsisten,” tegas Ronald. Hingga kedepan akan ada Perwali yang kini diikuti dengan sosialisasi terlebih dulu danPemkot Ambon kini sementara mematangkan regulasi bersama DLHP sebagai leading sector penanganan sampah.
Sanksi sosial hingga denda administratif akan diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota yang sedang disiapkan. Dikatakan, sanksi dirancang bukan sekadar hukuman, tetapi bagian dari pendekatan psikologi sosial.Untuk membangun efek jera dan menormalisasi perilaku disiplin membuang sampah sesuai jadwal. “Penegakan aturan harus berlaku bagi siapa saja tanpa tebang pilih. Di situlah letak keadilan dan kepercayaan publik,” katanya.
Kominfo terus Perkuat Sistem Pengawasan, Sebagai OPD penanggung jawab teknologi informasi. Dinas Kominfo memastikan dukungan penuh melalui optimalisasi pemantauan tujuh titik CCTV. Penyediaan data terverifikasi, serta sistem dokumentasi dan pelaporan yang lebih akurat. Pemkot berharap sinergi antara DLHP dan Kominfo, didukung regulasi yang kuat, mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju budaya tertib buang sampah. Meski angka pelanggaran Februari menurun, dinamika kenaikan di sejumlah titik menjadi pengingat bahwa disiplin lingkungan masih menjadi pekerjaan rumah bersama di Kota Ambon. (MB-01)
Bagikan:
Indonesia
English
Belum Ada Komentar