
Lekransy : Sidang Ke-39 Sinode GPM Berlangsung Minggu & Digelar Selama Delapan Hari
Ambon,MalukuBersatu.Com,-Gereja Protestan Maluku (GPM) dibawah kepemimpinan Ketua Sinode Elifas T Maspaitella, siap menggelar Sidang Sinode ke-39 mulai 19–25 Oktober 2025. Dan yang menjadi tuan rumah tahun ini Klasis GPM Pulau Ambon yang mana kegiatan besar ini berlangsung lima tahunan. Terkait itu Ketua Seksi Humas dan Dokumentasi Sidang ke-39 Sinode GPM, Ronald Lekransy kepada media ini menuturkan. Proses persidangan direncanakan berlangsung selama 7 hari ditambah pembukaan hingga maka genap delapan hari.
Dengan penjadwalan yang telah ditetapkan panitia yaitu, pada Minggu, 19 Oktober 2025, pukul 09.00 WIT, Ibadah Minggu dilanjutkan Resepsi Pembukaan. Dengan makan siang ditangani restauran Sari Gurih pada pukul 12.00 WIT, selanjutnya pukul18.00 WIT Ibadah Malam dan pukul 20.00 WIT makan malam dan Istirahat. Kemudian pada Senin, (20/10/25) kegiatan mulai pukul 08.30 Wit diawali Ibadah Pagi & Snack, selanjutnya pukul 09.30 dengan Sidang Paripurna I. Dan pukul 12.00 WIT, Makan Siang, pukul 13.00 WIT masuk Sidang Paripurna II.
Setelah itu pukul 16.30 WIT, Sidang Komisi dan Jam 18.00 WIT Ibadah Malam selanjutnya mahan malam pukul 20.00 WIT dan istirahat. Pada hari ketiga Selasa, (21/19/25) pada pukul 08.30, Ibadah Komisi diikuti Snack dan pukul 09.30 WIT masuk pada Paripurna III & zKomisi. Setelah itu pukul 13.00 WIT makan siang dilanjutkan Paripurna Komisi, dan pukul 18.00 WIT Ibadah Malam kemudian pukul 20.00 WIT makan malam dan Istirahat. Dihari keempat, Rabu (22/10/25) pukul 08.30 WIT Ibadah Pagi & Snack.
Setelah itu jam -09.30, Paripurna IV–VI (Ajaran, Peraturan, PIP–RIPP), dan jam 13.00 – Paripurna VII–IX (Liturgi, Program, Anggaran) makan siang berlanjut dengan acara persidangan. Dan pukul 16.30 WIT, Paripurna X (Pesan Sidang) jam 18.00 aaWit Ibadah Malam dan jam20.00 – Makan Malam serta Istirahat. Dihari kelima, Kamis (23/10/25) mulai pukul 08.30 WIT Ibadah Pagi & Snack dan dilanjutkan pada pukul 09.30 WIT Paripurna XII–XIII (Umum & Kriteria)
Pukul 12.00 WIT makan siang dan pukul 13.00 WIT, Paripurna XIV–XVI (Pemilihan MPH Tahap 1) dan pukul 16.30 WIT Paripurna XVII–XVIII (Pemilihan MPH Tahap 2). Dan pukul 18.00 WIT Ibadah Malam, dilanjutkan mahan malam pukul 20.00.WIT dan Istirahat. Dihari Jumaat (24/10/25) jam 08.00 WIT Ibadah Pagi, pukul 09.00 - Snack Pagi, pukul 09-30 - Sidang Paripurna XIV (Penetapan - Panitia dan Persiapan Pemilihan) dan pukul 10.00 - Sidang Paripurna XV (Pemilihan MPH Sinode Periode 2025-2030).
Kemudian pada pukul 12.00 WIT makan siang dan acara dilanjutkan dengan berbagai kegiatan persidangan, kemudian pukul 20.00 WIT makan malam. Dihari Sabtu (26/10/25) hari ketujuh, pukul 08.30 WIT seperti biasa Ibadah Pagi dan Snack, pukul 09.30 – Paripurna XIX–XXI (Pemilihan & - Pengumuman Tim Nominasi). Jam 12.00 WIT makan siang dan pukul 13.00 WIT Paripurna XXII (Penutupan & Serah Terima Palu Sidang) dan pukul15.00 WIT Ibadah serta Resepsi Penutupan.
Terkait itu menurut Lekransy, untuk rapat komisi akan dibagikan ke beberapa jemaat yang ada di wilayah Klasis Pulau Ambon. Namun, ada juga rapat komisi yang akan berlangsung di Gereja Maranatha, dengan pembagian sebagai berikut. Pertama Komisi Ajaran (Gereja Rehoboth), kedua, Komisi Peraturan Kegerejaan (Gereja Sinar Kudamati), ketiga, Komisi PIP dan RIPP (Aula Sinode). Keempat, Komisi Liturgi dan Musik (Gereja Imanuel OSM), kelima,, Komisi Program (Gereja. Maranatha),keenam Komisi Anggaran (Gereja Eden Kudamati).
Ketujuh, Komisi Umum dan Rekomendasi (Gereja Pancaran Kasih), kedelapan, Komisi Pesan Persidangan (Gereja Bethesda), keselimbilan, Komisi Kriteria dan Tatacara Gereja Pemilihan Nehemia). Dengan demikian Ketua panitia bagian humas sebut itulah rangkaian kegiatan Sidang Sinode ke-39. Dan sidang tahun ini mengusung tema “Anugerah Allah Melengkapi dan Meneguhkan Gereja Menuju Satu Abad GPM”. Terambil dari 1 Petrus 5:10, dengan subtema “Layanilah Umat dengan Tekun Sesuai Kasih Allah.”
Lanjutnya, dasar pelaksanaan sidang mengacu padaTata Gereja Protestan Maluku Bab I Pasal 2 dan Pasal 7, Peraturan Pokok GPM tentang Persidangan Sinode Bab III Pasal 3–10. Peraturan Organik GPM tentang Tata Cara Acara Resmi Kegerejaan Bab VI Pasal VII dan Bab VII Pasal 10, Keputusan Sidang Majelis Pekerja Lengkap ke-36 (Jemaat GPM Bethel, 2016). Dan SK MPH Sinode GPM Nomor: 07/SKEP/SND/D.14/5/2024 tentang pembentukan panitia pelaksana. “Sidang ini menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi dalam tubuh GPM,” kata Ronald di Ambon, pada Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, sidang akan membahas dan menetapkan sejumlah hal penting seperti, Tata Gereja dan Peraturan Pokok GPM, Pokok iman, ajaran, dan liturgi, serta Program Induk Pelayanan (PIP) dan Rencana Induk Pengembangan (RIP) GPM. "Ada juga evaluasi pelayanan dan keuangan MPH Sinode periode sebelumnya, Pemilihan dan pengangkatan MPH Sinode untuk masa bakti 2025–2030," tandasnya.(MB-01)
Belum Ada Komentar