Luhukai : Soal Laporan RBS Itu Tindakan Diskriminasi Kepada Pers Itu Tidak Benar
Ambon,MalukuBetsatu.Com,-Masalah antara penanggungjawab media online malukuindomedia com dengan ketua SOKSI Maluku yang berinisial RBS. Telah ditangani Polresta Ambon, tepatnya pada bagian Humas. Saat media ini memintai komentar dari Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S. Luhukay. Didapatkan keterangan, Satreskrim Polresta Ambon telah menangani laporan yang masuk dari Ketua SOKSI Maluku berinisial RBS.
Terhadap penanggung jawab media online malukuindomedia.com dan kini masalahnya tersebut telah masuk tahap penyidikan. “Penyidik juga akan kembali berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila diperlukan untuk melengkapi proses penanganan perkara,” kata Luhukay, Rabu (12/08/2026). Terkait ada munculnya anggapan bahwa proses hukum tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pers, Luhukay menegaskan hal itu tidak benar.
“Tidak ada kriminalisasi pers atau wartawan dan kita tetap menghormati kebebasan pers. Tetapi harus sesuai aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pers. Penanganan perkara tetap bersandar pada aturan hukum,” tegasnya. Semba negara, meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, ruang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif masih terbuka.
Menurut Luhukay, penyidik tetap akan berupaya mempertemukan pihak pelapor dan terlapor untuk melihat kemungkinan penyelesaian se)c1ara damai. “Jika dalam mediasi kedua pihak tidak mencapai kesepakatan, proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Penyidik tetap profesional dan tidak berpihak,” pungkasnya.(MB-02)
Indonesia
English
Belum Ada Komentar