MANDATI : FORUM OPD DIKBUD UNTUK SINGKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH PUSAT-DAERAH
Ambon,MalukuBersatu.Com,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Maluku, selama tiga hari menjalankan kegiatan Forum OPD yang dibuka oleh Sekda Maluku Sadli dan berlangsung di Hotel Golden Place. Ketua pelaksana Forum OPD Dikbud, Sekretaris Dinas Husen Mandati, sebelum menyampaikan laporan terlebih dahulu menyatakan. Ijinkan dirinya menyapa Sekda, ibu Kadis para undangan , staf Dikbud dan peserta sekalian menaikkankan Puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala Tuhan Yang Maha Esa. Karena rahmat dan karunia-nya kita dapat berkumpul melaksanakan pembukaan forum organisasi perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan tahun 2023 dalam keadaan sehat.
Lanjutannya, kegiatan forum organisasi perangkat daerah Pendidikan dan budaya tahun 2023 dilaksanakan berdasarkan penyelenggaraan Pembangunan Daerah sebab tidak dapat dicapai secara optimal tanpa tersedianya ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas. Pendidikan memiliki kontribusi besar dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas yang selanjutnya akan menjadi pelaku utama dalam proses pembangunan daerah. Yang salah satunya ditunjukkan untuk terus meningkatkan kesejahteraan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku terus berupaya menyusun rencana strategi.
Guna meningkatkan mutu sistem pelayanan yang diberikan kepada masyarakat untuk itu penyelenggaraan kegiatan Pendidikan dan Kebudayaan perlu ditunjang dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang baik. Serta adanya sinergi dan kolaborasi antara pelaku kepentingan agar hasil penyelenggaraan kegiatan pendidikan dapat diukur kebermanfaatannya bagi pembangunan daerah. Pelaksanaan forum OPD dalam rangka melakukan singkronisasi dan sinigritas program pemerintah pusat dan pemerintah daerah. serta merupakan sarana dan wadah organisasi dalam bentuk ruang bagi pemangku kepentingan.
Dalam berdiskusi dan bermusyawarah untuk menyusun dan merencanakan program pembangunan dan kebudayaan tahun 2024 di provinsi Maluku.Selain itu dasar pelaksanaan kegiatan forum organisasi perekat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan tahun 2003 adalah. Pertama, undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional. Kedua, UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, ketiga, UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Keempat, Perda Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, kelima, Perda Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Keuangan Daerah.
Keenam, peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keamanan daerah. Ketujuh, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan terakhir delapan, DPA DinasPendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku tahun 2023. Sebutnya tujuan pelaksanaan organisasi forum pendidikan dan kebudayaan tahun 2023 adalah sebagai berikut.
Pertama,untuk dapat menghasilkan program dan kegiatan Pendidikan dan Kebudayaan mengarah pada peningkatan capaian dan target pembangunan jangka menengah daerah atau provinsi Maluku tahun 2019-2024.yang baru revisi pada tahun 2022. Kedua, melakukan sinkronisasi dan sinergi program pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan. Ketiga, melakukan penyempurnaan rencana kerja Dinas Pendidikan provinsi Maluku, keempat, untuk mendapatkan masukan dari pemengku kepentingan dan stocholder dalam penyusunanrencana kerja tahun 2024.
Sementara itu peserta yang ikut dalam Forum m OPD berjumlah 33 orang yang berasal dari kepala cabang dinas berjumlah 10 orang.Ketua MKKS SMA 11 orang, ketua MKKS SMKN 11 orang dan satu ketua MKKS SLB, narasumber dalam kegiatan Forum OPD Dikbud tahun 2023 yaitu. kepala biro perencanaan Kemendikbud, ketua tim Gubernur untuk percepatan pembangunan, Kepala Dinas Pendidikan dan provinsi Maluku, kepala Bappeda provinsi Maluku kepala Balai pelestarian nilai budaya Provinsi. Selanjutnya panitia pada Forum.OPD berasal dari sekretariat sub bagian perencanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sumber dana berasal dari DPA Dikbud Maluku tahun 2023.(MB-01)
Belum Ada Komentar