
OJK :Peduli Masyarakat Cegah Penipuan Di sektor Jasa Keuangan
Ambon, MalukuBersatu. Com, -Sesuai siaran persen yang masuk hari ini Senin (17/03/25) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Propinsi Maluku Dijelaskan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen. Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, sejak awal beroperasi pada (22/11/24) hingga (09/03/25).
Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 42.257 laporan, di mana dari jumlah sekian vc sntai itu yang sudah diverifikasi sebanyak 40.936 laporan. Dimana total rekening yang terverifikasi 70.390 dan rekening yang sudah diblokir adalah 19.980. Kemudian, jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 106,8 miliar atau sekitar 15 persen.
" IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya guna mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,". Agar tidak lagi terus merugikan masyarakat yang tersebar v di seluruh nusantara", tegasnya. Dijelaskan lagi, sebelumnya OJK resmi meluncurkan Indonesia IASC dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU) pada Selasa (11/2/2025).
Kini OJK bersama aparat penegak hukum, serta instansi lembaga berwenang lainnya secara aktif terus berkolaborasi. Dalam mencegah lembaga jasa keuangan dijadikan sarana untuk melakukan tindak kejahatan. Termasuk di dalamnya bidang judi online yang sangat merambat.(MB-01).
Belum Ada Komentar