ARTIKEL POPULER

Parry : Dikbud Tidak  Pernah Menghambat Proses TPP Guru, Terus Koordinasi Dengan BKD Tetap Terbayarkan

Parry : Dikbud Tidak Pernah Menghambat Proses TPP Guru, Terus Koordinasi Dengan BKD Tetap Terbayarkan

Ambon,MalukuBersatu.Com,-Kepala Tata Usaha dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku Hendra Parry M.Si, kepada media ini Jumaat (20/09/23) diruang kerjanya  mengungkapkan. Ada yang belum mengerti terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan persoalan  pendidik maka dirinya ingin meluruskan. Terkait dengan  TPP Guru, secara administrasi ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Kemudian di konfirmasi ke BKD Maluku bahwa tahun 2023, BKD Maluku ditegur oleh BPK RI terkait absensi guru.

img-1726868978.jpg

Dikarenakan absensi guru tidak bisa lagi secara manual harus online dan hampir sebagian besar guru diproses itu tahun 2023 absensi manual yang paling banyak. ”Jadi di tahun 2024, kami diberikan peringatan untuk absensi guru tidak manual lagi wajib online,  terintegrasi dan diprint by aplikasi,” jelas Hendra Parry, M.Si, hari ini Jumaat (20/09/24)  diruang kerjanya.  Lebih lanjut dikatakan, kenapa sampai hari ini TPP Guru belum terproses, kami dari Sub Kepegawaian Dikbud Provinsi Maluku masih menunggu SK jabatan fungsional guru yang belum tertampung.

img-1726869807.jpg

Dikbud masih menunggu, karena SK Jabatan fungsional guru itu terhitung 2017, guru dari Kabupaten Kota yang dialihkan statusnya ke Pemerintah Provinsi Maluku dari April 2017 sampai dengan April 2022. Itu dalam proses kembali (ulang), karena pada masa itu, SK jabatan atau SK Fungsional di tanda tangani oleh Kepala Dinas.  Padahal sesuai  aturannya mesti ditandatangani oleh Sekretaris Daerah,  sehingga Dikbud Maluku  sudah mengidentifikasi kembali, siapa-siapa guru-guru yang naik pangkat di periode itu. 

Yang wajib mendapatkan SK jabatan u dikirim ke BKD, untuk memproses SK Jabatannya kembali dan sementara ini dalam proses oleh BKD dan  dalam waktu dekat sudah selesai.Tambahnya,  ada salah satu persyaratan untuk pembayaran TPP harus ada SK jabatan fungsional guru.  Yang peralihan dari Kabupaten Kota ke Pemerintah Provinsi Maluku dan sampai hari ini, Pemda Maluku lewat BKD Maluku, masih memproses. Karena ini bukan 1 atau 2 orang guru saja tetapi hampir 7000an guru yang diproses.

img-1726869857.jpg

Intinya, Dikbud terus bekerja dan memproses, tidak ada yang bekerja mempersulit, karena BKD Maluku dibagian verifikasi penilaian TPP tidak mau lagi menilai absensi dan sebagainya itu dari manual dan itu harus online tahun 2024 ini, “tutup Parry. Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan James Th Leiwakabessy yang dikonfirmasi media ini, Kamis (19/9) di ruangan BKD Maluku mengatakan.  Sampai hari ini pihaknya masih bekerja dan memverifikasi secara detail, semuanya pasti akan terselesaikan, “demikian ucapnya tutup. (MB-01)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

ARTIKEL SERBA --SERBI

Lorem Ipsum is simply dummy text of ...

Nisa Rahmawati

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Steven

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Micky Zack

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Clara Pedirica
Kategori