Pj Gubernur: Harap Sinergitas Dibangun Untuk Optimalkan PAD
Ambon,MalukiBersatu.Com,-Kantor Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Propinsi Maluku yang kini dipimpin Ibu Inawati Thaher. Hari ini Rabu (24/07/24) mengelar "Sosialisasi peraturan daerah propinsi Maluku nomor 2 tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dan rapat koordinasi pengelolaan Pendapatan asli daerah (PAD) serta sinergi pemungutan opsen pajak daerah se propinsi Maluku". Yang berlangsung di hotel Marina selama dua hari.
Kegiatan besar itu dibuka Pj Gubernur Maluku Sadali Ie, sembari menyapa para undangan antara lain kepala kantor dirjen perbendaharaan daerah Maluku. Kantor Pratama Jajak wilayah Maluku dan Kasubdit pendapatan wilayah dua pendapatan daerah Ditjen pendapatan keuangan Kementrian Dalam Negeri Taswin yang juga sebagai nara sumber. Kepala pendapatan daerah kabupaten/kota se propinsi Maluku serta hadirin peserta sosialisasi sekaligus rapat koordinasi.
Pj Gubernur katakan, falam rangka meningkatkan dan mendorong pendapatan asli daerah, sembari berujar hari ini sangat cerah itu pertanda Allah merahmati kegiatan ini. Lanjutnya, Bapenda melaksanakan kegiatan ini dalam rangka mengikuti sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2004 tentang pajak Daerah dan distribusi daerah dan rapat kordinasi pengelolaan PAD. Serta pungutan opsen pajak daerah se Propinsi Maluku dalam keadaan sehat.
Dalam laporan ibu Kepala Kantor Bapenda disebut perda ini merupakan turunan dari pada undang-undang no 2 tahun 2022 . Yang nanti bagi hasil secara langsung dalam artian dapat hasil dibagi omsetnya, sehingga dengan demikian itu butuh senigritas dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan. Dalam hal ini kepala kantor badan pendapatan daerah kabupaten,/kota se propinsi Maluku dengan pemerintah propinsi.
Sebutnya, sinergitas itu harus dibangun dalam rangka mengoptimalkan penerimaan asli daerah yang diberikan ruang oleh undang-undang. Tambahnya dikesempatan saat ini harus hadir pula Satpol PP sebagai lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan peraturan daerah. Selanjutnya dengan penuh semangat atas nama pemerintah provinsi Maluku, saya berikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
Sebagai wujud komitmen kita bersama dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah yang diberikan nanti kita teliti baik-baik itu ada ruang-ruang yang sudah diberikan. Yang tujuan adalah sentifikasi peluang peluang untuk peningkatan pendapatan asli daerah. Di kesempatan yang berbahagia ini juga ada narasumber hingga diforum ini mesti terbangun berdiskusi.
Bagikan pengalaman, bercerita untuk mendapatkan sesuatu yang optimal dari pada proses pajak daerah. Sembari berharap jangan sampai memungut pajak keluar dari kebijakan yang bukan menjadi kewenangan daerah. Makanya sama-sama ceritakan pengalaman walau memang ada benturan regulasi yang dulu masuk dulu ke bank. Kalau sekarang yang Osen ini apakah kepala badan pendapatan daerah bertindak sebagai bendahara itu tidak juga.
Karena ada istilah hukum itu Lexus teori tirukan link interior aturan yang baru itu akan diikuti walaupun aturan yang lama itu lebih leks spesial. Itu yang perlu dilihat kemudian berikutnya kami berharap nanti kerja sama ini bisa bersinergitas dapat mendorong potensi pajak. Agar kita bisa bangun koordinasi karena ingat koordinasi itu penting tidak boleh ada lagi sekat pemerintah propinsi dan kabupaten/kita kita cuma beda beda tipis.
Namanya propinsi semua adalah penyelenggara negara yang bertugas mengamankan penerimaan asli daerah sebagai perwujudan undang-undang no 23 tahun 2018. Tentang pemerintahan Daerah jadi yang disampaikan oleh kepala kantor pendapatan daerah provinsi Maluku banti ada penandatanganan kerjasama . Kami berharap dapat berjalan dengan baik, terealisasi dengan baik. "Semoga tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara ini dapat dimaksimalkan. ini yang dapat kami sampaikan untuk dapat nengsrjahterakan.masyarakat Maluku", sebutnya mengakhiri sambutan.(MB-1)
Belum Ada Komentar