Sahetapy : Gelar Sosialisasi Di SBB Hadirkan Museum Untuk Jaga Identitas & Warisan Budaya Di Bumi Saka Mese Nusa
Ambon,MalukuBersatu.Com,-UPTD Museum Siwalima yang merupakan perpanjangan tangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku. Pada (21/0/26) hadir di Kabupaten Seram Bagian Barat tepatnya di Negeri Waisamu selaku Tuan Rumah, untuk mengadakan sosialisasi menyangkut sosialisasi PP NO. 66 tahun 2015 tentang Museum. Dalam kesempatan yang penuh bahagia itu Plt Kepala Museum Helga Sahetapy, menyatakan.

Kita patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, semua boleh ada pada acara ini dengan segala baik, untuk itu perlu Beta sapa Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat. Kepala Pemerintah Negeri Waisamu selaku Tuan Rumah, beserta seluruh perangkat negeri. Para Raja, Penjabat Kepala Pemerintah Negeri, dan Kepala Desa dari Negeri Kamal, Waisarisa, Nuruwe, Waihatu, serta Loihatala.
Serta para tokoh adat, tokoh masyarakat dan seluruh peserta sosialisasi yang saya banggakan. "Kami semua boleh bertemu di Balai Desa Waisamu untuk mengikuti sosialisasi, untuk itu saya sampaikan terima kasih. Kegiatan yang diselenggarakan tersebut adalah wujud komitmen bersama untuk menjaga identitas dan warisan budaya di Bumi Saka Mese Nusa", tuturnya.
Dan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk warga SBB dapat mendalami implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Sebab dalam regulasi menegaskan tiga fungsi strategis museum, yaitu Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan koleksi secara aktif. Sebagai sarana edukasi serta rekreasi masyarakat.
Dimana melalui aturan negara memberikan panduan legal bagi kita untuk mengelola warisan sejarah secara profesional. Hingga dalam momentum sosialisasi yang dibuat UPT Museum Siwalima ini merupakan langkah awal kita bersama. Untuk menginisiasi serta memperluas ruang bagi hadirnya museum-museum baru di tingkat kabupaten/kota dalam Propinsi Maluku salah satunya DI SBB.

"Kenapa di Khususnya Kabupaten Seram Bagian Barat, sebab disadari wilayah ini dianugerahi peninggalan sejarah. Dan kekayaan adat yang luar biasa, warisan berharga tersebut tidak boleh dibiarkan telantar atau hilang. Hingga melalui PP No. 66 Tahun 2015 ini, pemerintah negeri, desa, maupun komunitas lokal diberikan ruang dan kepastian hukum untuk mulai merintis pendirian museum", sebut Sahetapy.
Dimana UPTD Museum Siwalima Provinsi Maluku siap membangun sinergi dan memberikan pendampingan teknis. Kita samakan persepsi agar tata kelola pelestarian di tingkat lokal memenuhi standar legalitas negara. Tanpa sedikit pun mengesampingkan hukum adat yang berlaku, kami berharap perwakilan setiap negeri dapat memanfaatkan forum ini untuk berdiskusi aktif.

Sehingga ke depan, cikal bakal museum-museum baru di Seram Bagian Barat dapat segera terwujud demi menyelamatkan sejarah generasi masa depan. "Mengakhiri sambutan saya ini, dengan senantiasa mengharapkan tuntunan Tuhan Yang Maha Kuasa. Maka kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum di Kabupaten Seram Bagian Barat (SB) Tahun 2026, secara resmi saya nyatakan dibuka", tutup Plt Museum Siwalima.

(MB-01)
Indonesia
English
Belum Ada Komentar