Toggle Menu

ARTIKEL POPULER

Sapulette : Mohon Maaf Kepada Tenaga Kontrak Tidak Peroleh THR Ditahun Ini

Sapulette : Mohon Maaf Kepada Tenaga Kontrak Tidak Peroleh THR Ditahun Ini

Ambon, MalukuBersatu.Com,-Masalah keuangan sangat menjadi persoalan besar ditubuh pemerintah Kota Ambon saat ini. Dan dengan penuh tanggungjawab, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sampaikan permohonan maaf. Kepada seluruh tenaga kontrak yang berada di wilayah administrasinya, dikarenakan tidak dapat merealisasikan tunjangan hari raya kepada mereka.

img-1742930003.jpg

Tindakan yang sangat tepat itu disampaikan Plt. Sekretaris Kota, Robby Sapulette, diruang kerjanya, Selasa (25/03/25).Sebagai pemerintah yang bertanggungjawab, kami sampaikan permohonan maaf karena tidak dapat menyediakan anggaran THR bagi tenaga kontrak. Lanjutnya sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13.

"Lanjutnya ketentuan itu hanya diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun. Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, itu hanya diberikan bagi. DPRD, PNS, CPNS, dan PPPK,” jelasnya ke tim media center/Diskominfo.Sehingga sangat penting untuk disampaikan, atas dasar pertimbangan kondisi keuangan daerah Kota Ambon.

Dan saat ini  menjadi fokus Pemkot yaitu merealisasikan kebijakan pusat terkait efisiensi anggaran dan beban hutang. Sertifikasi, ADD, TPP dan Gaji Kontrak senilai kurang lebih Rp. 107.104.948.000 (seratus tujuh milyar seratus empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Efisiensi telah dilakukan terhadap belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Serta menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membatasi serta melakukan efisiensi terhadap program/kegiatan dan belanja tahun 202. Sehingga acara bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dikesampingkan. Dan evaluasi terhadap masing – masing OPD akan dilaksanakan sesuai jadwal akan digelar Kamis (27)/03/25).

Dipimpin langsung oleh Bapak Walikota Ambon, sebab kini beban anggaran belanja pemkot semakin besar. Ssin itu  dipengaruhi  kebijakan pemerintah pusat. Terhadap penundaan waktu penerbitan SK PPPK secara nasional. Akibatnya daerah kembali wajib menganggarkan item belanja rutin terhadap gaji pegawai kontrak untuk 10 (sepuluh) bulan ke depan.

Dan hal ini juga mempengaruhi kebijakan pemkot terkait THR tenaga kontrak termasuk gaji 13. Untuk itu mohon dipahami  mari kita doakan ke depan upaya pemerintah berikan dampak besar bagi PAD Kota Ambon. Agar memudahkan pemerintah dalam kebijakan pembangunan dan pelayanan publik di kota ini,” tuturnya.(MR)


 


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

ARTIKEL SERBA --SERBI

Lorem Ipsum is simply dummy text of ...

Nisa Rahmawati

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Steven

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Micky Zack

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Clara Pedirica
Kategori