SEKDA :AKAN TETAP MENGAKOMODIR KEBUTUHAN PEMILUKADA TAHUN 2024
Ambon,MalukuBersatu.Com, -Dalam rangka penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pilkada. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024. serupa Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/16888/Kedua Tanggal 2 November 2023 tentang Percepatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024. Maka dilaksanakan Rapat Koordinasi terkait kesiapan pendanaan Pilkada dan NPHD bersama.
Dengan menghadirkan KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri se-Provinsi Maluku dan Maluku Utara, pada Rabu (22/11/2023). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, SH., MH. Dari Ruang Rapat Pimpinan Gedung A Lantai 1 Kementerian Dalam Negeri, yang disajikan secara virtual. Dihadiri dari Maluku, Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali IE, M.Si., IPU, Pimpinan KPU dan Bawaslu, Forkopimda Provinsi Maluku. Pimpinan Bawaslu, KPU Provinsi Maluku, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku beserta Jajaran.
Sekda pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan rapat-rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Kota, serta KPU dan Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota. “Dari rapat-rapat itu telah disampaikan kebutuhan anggaran untuk KPU dan Bawaslu serta untuk keamanan, yakni KPU sebesar Rp.152.405.869.150, Bawaslu Rp.85.304.082.000.” Jelasnya.
Namun setelah melakukan persiapan untuk penandatanganan NPHD yang direncanakan pada tanggal 17 November 2023. Sekda menjelaskan bahwa ada KPU mengizinkan penambahan anggaran, sehingga berubah menjadi Rp.178.575.843.200, sementara Bawaslu anggarannya tetap. “Sampai dengan saat ini kami berharap agar kami bisa menyesuaikan anggaran kebutuhan untuk pihak keamanan, dan NPHD. Hingga akan ditandatangani pada tanggal 27 November atas dasar kesepakatan Bawaslu dan KPU Provinsi Maluku”. Jelas Sadali.
Kendala terkait penyaluran anggaran tahun 2023, Sekda menjelaskan Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD Provinsi Maluku telah membahas bersama, agar anggaran sisa ditampung pada tahun 2024. Menutup laporannya Sadali menyampaikan, bahwa pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Maluku akan tetap mengakomodir apa yang menjadi Kebutuhan Anggaran pelaksanaan Pemilukada. Baik itu untuk KPU, Bawaslu dan Pihak Keamanan, untuk suksesnya Pesta Demokrasi di Tahun 2024. (MB-01)
Belum Ada Komentar