
TUALEKA: HAKTP DIGELAR UNTUK LINDUNGI PEREMPUAN & ANAK DARI SEGALA BENTUK KEKERASAN
Ambon,MalukuBersatu.Com,-Sesuai Siaran pers yang masuk ke media ini Senin (25/11/24) pimpinan LAPPAN Baihajar Tualeka Maluku Tualeka menyatakan. Rangkaian Perayaan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) di Maluku dengan tema: “Mengembangkan dan Memperkuat Layanan Komunitas untuk Melindungi Perempuan dan Anak dari Segala Bentuk Kekerasan”. Dimana Kampanye nasional 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) sendiri merupakan perayaan yang dirayakan baik dalam lingkup dan internasional.
Di Indonesia, kampanye 16 HAKTP diinisiasi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang sudah berlangsung sejak tahun 2001. Sementara di lingkup internasional, perayanaan ini diselenggarakan oleh United Nations (UN) Women untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Di Maluku, perayaan ini selalu dilakukan oleh Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN).
Bersama jejaring, seperti tahun ini dengan melibatkan Research of Community Mental Health Initiative (RoCMHI) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Komunitas Tapalang Mahina, Umat Berkarunia Khusus (UBK) St Matius Penginjil Bintaro, dan Fatayat NU Kota Ambon. Yang mana 25 November merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Peringatan ini dilatarbelakangi oleh kejadian pembunuhan Mirabal bersaudara pada 25 November 1960.
Mirabel bersaudara merupakan tiga aktivisme politik perempuan dari Republik Dominika yang dibunuh secara brutal atas perintah penguasa, Rafael Trujillo (1930-1961). Pada tanggal 20 Desember 1993, Majelis Umum PBB kemudian mengadopsi Penghapusan Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. Yang bertujuan untuk membuka jalan menuju pemberantasan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia.
Selanjutnya pada tanggal 7 Februari 2000, Majelis Umum PBB secara resmi menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Internasional. Untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan atau Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang diperingati setiap tahunnya. Hingga sampai saat ini, kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi. Berdasarkan data keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dikeluarkan oleh catatan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2023.
Dari tiga lembaga yang teridentifikasi sebagai kekerasan berbasis gender; Komnas Perempuan mencatat 3.303 kasus, lembaga layanan melaporkan 6.305 kasus. Dan Badan Peradilan Agama (BADILAG) mencatat jumlah yang jauh lebih tinggi yaitu 279.503 kasus. Kemudian, berdasarkan data dari SIMFONI KemenPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Bahwa per tanggal 25 November 2024 di Maluku, tercatat kasus kekerasan pada perempuan berjumlah 300 kasus, dan kasus tertinggi dari Kota Ambon sebanyak 128 kasus.
Sementara data dari Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN) Maluku sendiri, menemukan bahwa terdapat 80 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 51 kasus kekerasan seksual. Yang berasal dari Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur, serta beberapa kasus dari Maluku Tenggara. Kemudian pada tahun 2020-2024 yang terdokumentasikan oleh LAPPAN Maluku, terdapat 10 kasus yang termasuk ke dalam femisida (Data LAPPAN Maluku).
Menurut Komnas Perempuan, Femisida sendiri merupakan pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya. Sementara menurut Sidang Umum HAM PBB, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didasari oleh kebencian, balas dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan.
, dan pandangan bahwa perempuan merupakan bagian dari properti atau kepemilikan pihak yang melakukannya. Femisida seringkali dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedekatan pribadi dengan korban, misalnya pembunuhan yang dilakukan oleh suami, pacar, mantan suami, mantan pacar, atau pasangan kohabitasi. Sampai saat ini, belum ada Undang-undang atau aturan khusus terkait dengan femisida di Indonesia. Kasus-kasus femisida ini tumpang tindih dengan kejahatan-kejahatan lainnya.
Padahal, femisida perlu mendapat perhatian khusus dengan melihat akar permasalahan pembunuhan berbasis gender yaitu budaya patriarki. Sehingga perlunya adanya Undang-undang mengenai femisida karena jumlah kasus pembunuhan terhadap perempuan meningkat tajam di Indonesia maupun di Provinsi Maluku. . Dalam momentum Kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP 2024), Yayasan LAPPAN bersama jejaring menginisiasi #GerakBersama 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP 2024).
Di Ambon dan Kecamatan Salahutu dengan tema “Mengembangkan dan Memperkuat Layanan Komunitas untuk Melindungi Perempuan dari Segala Bentuk Kekerasan”. Untuk membangun kesadaran masyarakat dan mencegah segala bentuk kekerasan berbasis gender, termasuk femisida, perlu dilakukan kerja sama lintas pihak. Mulai dari komunitas, lembaga agama, lembaga adat, lembaga pemerintahan negeri/desa, media, komunitas perempuan, aparat penegak hukum, pihak sekolah, atau masyarakat luas lainnya.
Rangkaian ini dimulai dari tanggal 25 November - 10 Desember 2024 dengan kegiatan sebagai berikut: 25 November 2024: Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Rilis media perayaan tentang Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan 26 November 2024.Doialog RRI tentang "Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Ambon" bersama DP3AMD
“Cegah Bullying dan Kekerasan Seksual pada Remaja di MA Al Anshor Ambon” bekerja sama dengan Pondok Pesantren Al Anshor Ambon, 28 November 2024. “Sosialisasi Cegah Bullying dan Kekerasan Seksual di SDN 94 Ambon” 29 November 2024: Hari Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia. “Sosialisasi Cegah dan Kenali Kekerasan Seksual di SMAN 12 Ambon” "Sosialisasi HAM bagi Remaja Negeri Tulehu" 30 Nopember 2024. "Sosialisasi Cegah Bullying dan Kekerasan Seksual di SD Al Fatah 2"o 1 Desember 2024 Hari AIDS Sedunia.
"Sosialisasi HIV/AIDS dan Cegah Kekerasan Seksual bersama Remaja di Negeri Waai" 3 Desember 2024. Hari Internasional bagi Penyayang Disabilitas "Cegah Kekerasan Seksual dan Membangun Empati Kolektif Bagi Disabilitas" 5 Desember 2024: Hari Internasional bagi Sukarelawan "Memperkuat Relawan SAPA di Kecamatan Salahutu " 6 Desember 2024. Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan "Memperkuat Layanan Berbasis Komunitas yang Inklusif bagi Korban" 10 Desember 2024. Hari HAM Internasional, Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan.(MB-01)
Belum Ada Komentar