
Wellem Wattimena Siap Kembali Perjuangkan Aspirasi Rakyat Malteng
Ambon,MalukuNersatu.Com,-Sebagai anak daerah Maluku, Wellem Zefah Wattimena yang merupakan putera terbaik asal Negeri Itawaka, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah. Merasa sangat terpanggil untuk kembali hadir dirumah rakyat untuk memperjuangkan kembali aspirasi masyarakat Msluku Tengah. Karena dirasakan hingga xampai dengan hari ini masih ada dalam berbagai ketidakpastiaa, maka melalui Partai Demokrat yang selama ini membesarkan dirinya. WW siap maju dari daerah pemilihan Maluku Tengah. Dimana proses Pemilihan Legislatif 2024 yang akan berlangsung di bulan February.
Pria kelahiran (13/05/1976) telah menyatakan dirinya siap berjuang melalui partai besutan Soesilo Bambang Yudhoyono. Perjuangannya ada didapil Maluku III yang meliputi Kabupaten Maluku Tengah. “Saya ingin memperjuangkan kembali aspirasi rakyat di Provinsi Maluku khususnya masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah. Sebutnya sebagai kabupaten tertua di provinsi masih banyak hal yang harus dibenahi semuanya untuk masyarakat sejahtera. Apapun akan saya lakukan demi kemajuan daerah tercinra” ungkap Wattimena, kepada wartawan, di Ambon, Minggu (9/7).
Wellem Wattimena yang kerap disapa (WW) kepada pers mengungkapkan pengalamannya selama diberikan kepercayaan menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2009-2014 dan 2014-2019. Banyak yang sudah dilakukan tetapi semuanya itu dirasakan masih belum melakukan sebagaimana yang diharapkan rakyat. Lanjutannya saat diusulkan sebagai wakil ketua Komisi B DPRD Provinsi Maluku dan juga sebagai anggota komisi C. Yang mana terkait dengan penanganan infrastruktur di Provinsi Maluku secara bersama-sama diperjuangkan dengan anggota DPRD lainnya di tingkat pusat.
“Banyak hal yang telah saya lakukan dan perjuangkan bersama teman-teman di DPRD Maluku, namun semua itu belum cukup.Saya masih berkeinginan untuk memperjuangkan lagi aspirasi rakyat melalui lembaga legislatif pada periode 2024-2029,” tegasnya. Kepada media Wattimena mengaku, jika dirinya pernah terlibat kasus Narkotika sehingga diamankan oleh pihak berwajah (aparat keamanan). kata Wattimena, berdasarkan kasus narkoba itulah atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon itu, dirinya sudah menjalani masa rehabilitasi dan telah dipulangkan pada Januari 2022.
“Atas perbuatan dan tindakan yang telah saya lakukan yang xangat bertentangan dengan hukum itu maka saya telah berjanji untuk tidak melakukan perbuatan itu lagi. Saya berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk kembali memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Maluku melalui lembaga DPRD Provinsi Maluku,” tegasnya. Dengan berbagai hal yang pernah saya alami menjadi pengalaman pahit dan siap bangkit berbuat untuk masyarakat Maluku. (S-08)
Belum Ada Komentar