Bapenda Maluku Kembali Buat Gebrakan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai (01-31/10)
Ambon,MalukuBersatu Com,-Badan Pendapatan Daerah Maluku (Bapenda) yang dipimpin Ibu Ina Wati Bin Taher, kepada media ini diruang kerja Senin (30/09/24) menuturkan. Pemerintah Propinsi Maluku sangat memberikan perhatian serius kepada masyarakat, dimana dalam satu tahun ini ada dua kali Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Disebutkan keluar peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2924 mulai ( 31-01/10/24) penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan pokok dan denda administrasi bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
Prosesnya mulai berlangsung hari ini, itu berarti dalam satu tahun Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat dua kali gratis denda kendaraan bermotor. Yang pertama di bulan Mei dan kini di bulan Oktober, untuk itu kepala Bapenda mengajak masyarakat Maluku untuk tidak sia-siakan kesempatan ini. Haruslah memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya, cara tersebut sebagai salah satu gebrakan untuk selalu dekat dengan masyarakat .
Selain itu cara ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan pajak khususnya dari kendaraan bermotor dan bea balik nama. "Cara ini diberlakukan salah satu tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Karena pajak yang dibayar oleh masyarakat penguna kendaraan bermotor ini juga akan diperuntukan bagi pembangunan di provinsi tercinta Maluku", ungkap kepala Bapenda yang biasa disapa ibu Waty.
Pembebasan denda kami berlakukan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban kewajiban membayar pajak, berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Maluku. Untuk itu beta ajak masyarakat Maluku memanfaatkan program ini dengan mengunjungi Samsat terdekat. Berdasarkan tempat berdomisili masing-masing, sambil menambahkan sebelum izin denda bersama instansi terkait diawali gelar penyisiran selama 4 hari.
Dikarenakan kesadaran masyarakat sampai hari ini untuk membayar pajak masih rendah. Lebih lanjut dikatakan mengenai pembayaran denda kendaraan bermotor misalnya pemilik belum melunasi denda melebihi 5 sampai 7 tahun. Maka akan dilakukan penghapusan hanya membayar denda pajak dua tahun. Sedangkan dibawah lima tahun bayar pajaknya saja tidak dikenakan denda.Disisi lain cara ini kami buat untuk mendapatkan data kendaraan yang benar-benar-benar ril sehingga bisa menggunakan program cleaning data.
Dengan kemudahan yang diberikan membayar biaya pokoknya saja masyarakat tidak lagi merasa takut untuk berkendaraan di jalan raya. Itu termasuk juga dengan kendaraan bea balik nama dua misalnya dari luar daerah yang masuk terjadi penghapusan denda. Begitu pula dengan kontribusi Jasa Raharja wajib terhadap dana kecelakaan. Harapan saya agar masyarakat memanfaatkan momen yang baik ini karena cukup lama satu bulan penuh.
"Masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor bisa datangi langsung alamat-alamat terdekat untuk pembayaran denda pajaknya. Kami juga memiliki gerai pembayaran berada di MCM sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Samsat", tuturnya akhiri penjelasannya kepada media ini.(MB-01).
Belum Ada Komentar