
BPN Ambon Tertibkan Aset Pemprov Maluku di Jalan Jenderal Sudirman
Ambon, MalukuBersatu,–Kantor Pertanahan Kota Ambon (BPN) mulai menata aset milik Pemerintah Provinsi Maluku yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Ambon. Langkah ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa tanah. Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory, menjelaskan penataan aset merupakan bagian dari program nasional sertifikasi barang milik negara dan daerah.
“Semua proses berjalan sesuai aturan, agar aset memiliki status hukum yang jelas dan bisa dimanfaatkan optimal,” tegasnya.Penataan aset tersebut ditopang dengan SK Gubernur Maluku Nomor 1843 Tahun 2025. Yang menetapkan pembentukan Tim Identifikasi dan Pendataan Barang Milik Daerah di lokasi Jalan Jenderal Sudirman. Tehupeiory sendiri tercatat sebagai salah satu anggota tim.
Ia menegaskan, langkah penataan aset tidak hanya sekadar administratif, tetapi juga bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Mengacu pada UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 15, pemerintah daerah juga berkewajiban menjaga dan memelihara aset tanahnya, termasuk mencegah kerusakan. Di tengah proses penataan, Tehupeiory mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang tidak jelas kebenarannya.
“Gunakan saluran resmi untuk pengaduan maupun layanan informasi,” imbaunya.Ia menambahkan, BPN Ambon berkomitmen memperkuat pengawasan internal serta memberikan layanan profesional dan terpercaya bagi masyarakat. (MB.01)
No Comments