BPPRD Kota Ambon Klarifikasi dan Beri Pemahaman Terkait Seruan Aksi
AMBON,MALUKUBERSATU.COM,- Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Ambon, Roy de Fretes, pada Rabu (28/01/26). Memberikan klarifikasi sekaligus pemahaman terkait seruan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/01/26). Sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw. Dikatakan bahwa terdapat kekeliruan mendasar dalam substansi tuntutan yang disampaikan dalam seruan aksi tersebut.

“Yang pertama, harus dibedakan antara pajak dan retribusi, terkait tudingan yang disampaikan kedua korlap, yang dipungut oleh Pemerintah Kota Ambon melalui BPPRD adalah pajak, bukan retribusi,” jelas Roy saat ditemui di ruang kerjanya, Balai Kota Ambon. de Fretes menjelaskan bahwa pajak atas tambang Galian C, yang kini disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dikenakan karena telah terjadi pemanfaatan material yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.
“Jadi meskipun izin belum dimiliki, selama sudah ada pemanfaatan material yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Maka tetap dikenakan pajak, sementara retribusi dikenakan apabila terdapat pemberian izin dari pemerintah,” ungkapnya.Lebih lanjut, disampaikan dasar hukum penarikan Pajak MBLB mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 39 sampai dengan Pasal 43.Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, dengan tarif pajak sebesar 15 persen. Dengan demikian seruan aksi yang mengaitkan Pemkot Ambon dengan persoalan perizinan pertambangan adalah keliru sekali. Sebab kewenangan penerbitan izin berada pada pemerintah provinsi bukan pada pemerintah kota Ambon.
“Perizinan pertambangan bukan kewenangan Pemerintah Kota, melainkan Pemerintah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Oleh karena itu, meskipun izin belum terbit, kami tetap melakukan penagihan pajak karena aktivitas pemanfaatan material sudah terjadi dan berdampak pada lingkungan,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Febby Mail menambahkan secara terpisah.

Bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kota. “IUP saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan sebagian dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi. DPMPTSP Kota Ambon tidak pernah mengeluarkan IUP,” jelas Febby. 'Yang saya sampaikan ini semuanya berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Jika dikatakan izin belum ada, maka proses perizinannya harus dilakukan melalui Pemerintah Provinsi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, flyer seruan aksi yang beredar di media sosial menyebutkan tuntutan agar Wali Kota Ambon ditangkap dan dipenjarakan. Kaena dituding menerima retribusi dari tambang yang diduga ilegal. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di beberapa titik, antara lain Kantor DPRD Kota Ambon, Kantor Wali Kota Ambon, Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, dan Kejaksaan Tinggi Maluku.(MB-01)
Indonesia
English
Belum Ada Komentar