Ambon MalukuBersatu Com,-Pj. Bupati Buru, Dr. Djalaludin Salampessy kepada media ini pada Selasa (19/03/24) mengatakan, saat ini pemanfaatan dana pembangunan di Kabupaten Buru sangat prosedural. Lanjut Salampessy, pemerintah Kabupaten Buru telah melaksanakan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan secara trnsparan, clean goverment. Dimana sesuai dengan harapan pimpinan, pemerintahan yang bersih, berwibawa dalam segala aspek terutama dari aspek pengelolaan keuangan.
Pj Bupati Salampessy menjelaskannya dengan didampingi pimpinan OPD dan para asisten di ruang kerja Bupati, di Namlea. Sebagai orang pertama di Kabupaten Buru yang sangat dekat dengan per itu menguraikan, bahwa informasi terkait penyalahgunaan DAK dan lain-lain di Kabupaten Buru samasekali tidak ada dan tidak mendasar. Dikarenakan beberapa waktu lalu memang terjadi keterlambatan pembayaran insentif dokter, guru, TPP maupun ADD, tapi di tahun 2022-2023 semuanya telah terselesaikan.
“Dengan kondisi keuangan fiskal kami yang sempit ini, insyaalah akan diselesaikan, pergerakan penyelesaian dari TPP hari ini sudah berproses. Dimana penyelesaian beberapa OPD sudah jalan, kemudian untuk ADD hampir semua desa sudah diselesaikan. Kecuali desa-desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD desanya dan administrasi yang lain”, ucap Salampessy.
Terksit semua itu dengan demikian pihaknya tidak pernah salah kamar untuk beberapa OPD. Hingga menyangkut informasi penyalahgunaan pemamfaatan dana DAK untuk pembayaran insentif dokter dan lain-lain telah terselesaikan “Pemerintah Kabupaten Buru menyelenggarakan tatakelola keuangan berpedoman pada peraturan Menteri Keuangan. Tidak pernah kami saling mensubsidi atau melakukan pembayaran diluar alokasi perencanaan yang telah ditetapkan”, tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKAD, Raya F. Harahap, SP, mengatakan, memang pemda Buru memberikan insentif kepada dokter. Dananya bersumber dari DAU dan saat itu ada penundaan pada tahun 2023, tetapi sampai 31 Desember sudah selesai dibayarkan kepada yang berhak menerima. Harahap menegaskan, dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) bukan dari dana DAK.
Dikatakannya, masalah tersebut pernah dibicarakan bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemda Buru. Hingga atas inisiasi dari Kementerian Dalam Negeri pada saat itu, maka tindaklanjutnya adalah membayar hak-hak yang tertunda tersebut dan sudah selesai pada pada 31 Desember 2023.
Progres capaian masalah tersebut kata Harahap, sudah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Kesehatan. “Laporan itu sudah disampaikan langsung oleh pak Bupati ke Kementerian Dalam Negeri, begitu juga dengan Kementerian Keuangan”, ujar Harahap. Sementara itu, terkait isu penyalahgunaan intensif dokter, Kadis Kesehatan, Yulianis Rahim, SKM. M.Kes. menjelaskan.
Sampai akhir Desember 2023 semuanya sudah diselesaikan,Yulianis juga membantah telah terjadi pembayaran insentif dokter melalui dana DAK. “Penggunaan dana DAK itu sudah sesuai peruntukannya dan pembayaran insentif dokter itu melalui Dana Alokasi Umum (DAU)”, tegas Yulianis.(MB/01)
Belum Ada Komentar