Djalaludin Berterimakasih Kepada Skala & Bank Maluku-Malut, Dealer Mobil-Motor Hadirkan Doorprize Genjot PD
Ambon,MalukuBersatu.Com,-Kepala Bapenda Maluku Djalaludin Salampessy disela-sela kegiatan, saat dimintai komentarnya kepada pers menyatakan. Atas instruksi pa Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, pada Rabu (22/07/26) pihaknya bekerjasama dengan Skala mengadakan tiga kegiatan yang berlangsung di lantai tujuh kantor Gubernur dan dibuka oleh Wakil Gubernur Abdullah Vanath.

Acara yang dilakukan yaitu Sosialisasi perubahan peraturan daerah propinsi Maluku, nomor 5 tahun 2026, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua penarikan doorprize dan ketiga menyangkut evaluasi dan rekonsiliasi retribusi daerah. Lanjutnya semua yang luar biasa tersebut mengawalinya penarikan undian doorprize untuk wajib pajak patuh di mana lima tahun berturut-turut melunasi pajaknya.
Kemudian diberikan kepada wajib pajak yang sebelum jatuh tempo telah lunasi pajak mereka, terkait itu kami telah lakukan pendataan sejak bulan Maret sampai dengan 31Juni. Dan dihari ini diundi dimana untuk pengundian kami telah melakukan verifikasi. Dari 12.000 lebih kupon itu kurang 5000 yang terverifikasi dan undian tersebut dilakukan wakil Gubernur.

Di mana segala prosesnya terakomodir dari seluruh kebupaten/kota, namun ada beberapa kabupaten yang partisipasinya agak rendah berarti probability-nya rendah. Langkah yang kita lakukan ini sebagai bagian dari pada upaya relaksasi. Memberikan gambaran terhadap dorongan dan motivasi untuk semua pemilik kendaraan agar patuh bayar pajak.
Kegiatan berikutnya sosialisasi perda nomor 05 tahun 2026, sebagai bentuk revisi perda 02, 2024 tentang pajak daerah serta langkah kompensasi melibatkan Kementrian Dalam Negeri. Dirjen Keuangan Daerah dan Dirjen Pendapatan Kementrian Dalam Negeri hadir memberikan sosialisasi terkait dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Dimana terkait Perda nomor 5 disampaikan dari perubahan dasar hukum menguatkan bab per bab sampai.

Ada hal menarik dalam pertemuan menyangkut informasikan tentang peluang untuk pajak kendaraan di atas air. Berhubungan erat dengan teman-teman dari kementrian kelautan dan perikanan dan sudah kami temukan formula yang jelas. Ketentuannya berbeda dengan ijin perikanan sehingga dapat membedakannya, semua dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang tidak tumpang tindih.
"Setelah kegiatan ini kami akan melakukan evaluasi dan rencana untuk pendekatan target 2026 semester kedua. Maka kami ambil kebijakan serta berembuk tetapi harus didukung oleh belanja-belanja yang terukur dan OPD bertanggung jawab. Makanya mereka mesti difasilitasi agar dapat bekerja maksimal untuk datangkan pemasukan bagi daerah. Hal ini harus menjadi perhatian terutama dalam belanja-belanja prioritas", terangnya.

Wagub telah berikan warning ambil langkah-langka terbaik dan ini harus jadi perhatian. Karena wajib pajak tersebut harus dijaga, perlu diberikan sesuatu yang berarti karena mereka mendatangkan pemasukan bagi daerah. Tambahnya kegiatan ini dibantu oleh Skala secara dominan, kami berterimakasih kepada Skala dan selanjutnya terhadap doorprize.
Hadiah utama motor pemberian dari Bank Maluku-Malut, selain itu 12 gram emas dari Jasa Raharja ada lagi hadiah lainnya dari dealer mobil dan motor. Untuk itu kami sangat berterimakasih, ini semua berkat kolaborasi yang baik dari pemerintah daerah dengan semua kolega. Saat dimintakan harapan dari pemerintah sendiri melalui Bapenda. Harapan kami yang pertama adalah, wajib pajak terus bersemangat untuk lakukan kewajiban bayar pajak.

Kedua, kiranya seluruh OPD berpartisipasi soal sosialisasi Perda no 5 tahun 2026 sebagai bagian dari fungsi mereka hingga perlu dibuat rencana kerja dalam penetapan dari Perda ini untuk dapat mencapai target PAD.(MB-01).
Indonesia
English
Belum Ada Komentar