ARTIKEL POPULER

Dua Perda Disahkan, Tiga Ditunda masih Dalam Kordinasi Internal DPRD Kota Ambon

Dua Perda Disahkan, Tiga Ditunda masih Dalam Kordinasi Internal DPRD Kota Ambon

Ambon,MalukuBersatu.Com,-Memasuki tahun  2026, DPRD Kota Ambon akhirnya menetapkan dua dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (7/1/2026). Tiga Ranperda lainnya ditunda penetapannya, bukan karena masalah substansi, melainkan akibat miss komunikasi dalam tahapan pembahasan. 

img-1767863326.jpg

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits L. Tamaela, usai rapat Paripurna dan juga rapat tertutup diantara para anggota dewan. Tamaela  menegaskan, bahwa keputusan paripurna bersifat sah dan final, sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang pasca-rapat. “Di ruang Paripurna tadi sudah diputuskan secara sah dari lima Ranperda, yang ditetapkan hanya dua", jelasnya. 

img-1767863387.jpg

Yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Kawasan Bebas Rokok. Kedua Perda tersebut selanjutnya akan diajukan untuk pengesahan Gubernur Maluku sebelum diundangkan, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Sementara itu, tiga Ranperda lainnya yang merupakan revisi regulasi lama belum ditetapkan dan akan dibawa kembali dalam Rapat Paripurna berikutnya.

img-1767863411.jpg

Meski seluruh tahapan pembahasan sebenarnya telah rampung, lanjut ketua DPRD,  dinamika tersebut dipengaruhi oleh transisi politik, mulai dari Pemilu Legislatif, Pilkada, hingga pergantian periode pemerintahan daerah. “Ranperda ini prosesnya panjang, melewati masa pileg, pilkada, hingga transisi pemerintahan ke periode 2025. Kemudian diambil alih kembali oleh pengusul, dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Ambon,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan formal mulai dari sosialisasi, uji publik, hingga perumusan akhir oleh tim pendamping telah dilaksanakan sesuai ketentuan. “Tahapan sosialisasi selesai, uji publik selesai, dan perumusan terakhir oleh tim pendamping juga sudah rampung. Tidak ada persoalan substansi yang membuat Perda itu tidak layak ditetapkan,” tegas Tamaela.

img-1767863462.jpg

Penundaan tersebut, lanjutnya, murni akibat kesalahpahaman teknis dalam komunikasi, bukan karena kepentingan tertentu. “Ini hanya miss komunikasi. Tidak ada subjektivitas, tidak ada kepentingan perorangan atau kelompok, baik di lembaga DPRD maupun di internal pemerintah,” tandasnya. DPRD Kota Ambon memastikan bahwa tiga Ranperda yang tertunda akan segera ditetapkan pada paripurna selanjutnya.

Guna menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan kebijakan daerah, kita ketahui bersama dalam rapat semuanya telah disampaikan. Hingga nantinya pada rapat paripurna berikutnya maka tiga ranperda itu akan dilanjutkan. "Sekali lagi apa yang dilakukan oleh kita semuanya transparan tidak ada sesuatu yang disembunyikan", tutur Tamaela.(MB-01)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

ARTIKEL SERBA --SERBI

Lorem Ipsum is simply dummy text of ...

Nisa Rahmawati

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Steven

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Micky Zack

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Clara Pedirica
Kategori