Gubernur Lantik Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar
Ambon, Maluku Bersatu .com - Gubernur Maluku, Murad Ismail melantik Pieterson Rangkoratat sebagai Pejabat Bupati Kepulauan Tanimbar.Pelantikan berlangsung di lantai tujuh kantor Gubernur, senin (27/11/2023), menyetujui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian nomor 100.2.1.3.616 tanggal 17 November 2023 tentang pemberhentian Ruben Benharvioto Moriolkossu dan mengangkat Pieterson Rangkoratat sebagai Penjabat Bupati. Turut hadir Wakil Gubernur Barnabas Orno, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Gubernur dalam Segalanya, mengatakan, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Perrmendagri) nomor 4 tahun 2023 pasal 14 ayat 2 huruf B menyatakan, masa jabatan satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mengakibatkan ditetapkan sebagai tersangka perkara pidana. Ketentuan tersebut menjadi dasar Mendagri melakukan pergantian Jabatan Bupati Kepulauan Tanimbar. Atas hal tersebut, Gubernur menekan beberapa hal penting. Suatu peristiwa yang menetapkan tersangka, dan diikuti pergantian Jabatan Bupati yang berpotensi mengganggu penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Oleh karena itu, saya berharap Pejabat Bupati segera mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan Forkopimda, DPRD, dan birokrasi internal Pemda KKT, begitu pula dengan instansi vertikal TNI, Polri dan lembaga vertikal lainnya,”ujar Gubernur. Pejabat Bupati juga harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aturan kepegawaian dan keuangan, dalam rangka konsolidasi birokrasi guna menjaga kepercayaan masyarakat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Dua, berdasarkan aturan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dan aturan turunannya menegaskan landasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dibebankan pada APBD.
Oleh karena itu, orang nomor satu di bumi raja-raja itu ingin memastikan bahwa alokasi anggaran Pilkada harus terakomodir pada APBD KKT baik pada tahun 2023 maupun 2024.“Selain itu tugas saudara Pejabat yaitu memfasilitasi dan mensukseskan pemilu, serta serentak Pilkada termasuk menjaga netralitas ASN dilingkup pemda,” pintanya.Tiga, TP-PKK adalah mitra kerja Pemda yang melakukan tugas mulia, yaitu pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Keluarga sebagai basis terkecil dari masyarakat harus mendapat prioritas, karena bila keluarga sejahtera maka masyarakat sejahtera, begitu juga negara pun akan maju. “Kepada saudara Penjabat Bupati dan Ketua TP-PKK Kepulauan Tanimbar dapat menjalankan tugas dengan kesungguhan hati bagi masyarakat KKT,”pungkasnya.(MB.007)
Belum Ada Komentar