ARTIKEL POPULER

KUBANGUN : KPU  BUKA PENDAFTARAN PEMILU 1 MEI BERAKHIR 14 MEI

KUBANGUN : KPU BUKA PENDAFTARAN PEMILU 1 MEI BERAKHIR 14 MEI

Ambon,MalukuBersatu.Com,-Komisi Pemihan Umum (KPU)Propinsi Maluku, hari ini Senin (01/05/23) mengadakan jumpa pers dengan sejumlah media yang berlangsung di kantor KPU Tantui Ambon. Pada pertemuan tersebut Ketua KPU Syamsul Rivan Kubangun kepada kuli tinta menjelaskan. Mulai hari ini (01/05/2023) sudah dimulai buka pendaftaran bagi anggota calon calon partai politik dan proses ini akan berakhir pada (14/05/23). Dimana untuk penutupan akan ditutup (14/05/23) pada pukul 23.00 lewat 59 menit WIT.

img-1682948479.jpg

Lanjutnya, pengajuan calon anggota DPRD provinsi Maluku akan diserahkan langsung oleh pimpinan partai politik kepafa Komisi Prmihan Umum (KPU). “Ini merupakan gambaran yang kami siapkan dimana setiap hari pendaftaran dibuka pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Terkait dengan semua proses kami sudah siapkan, namun dihari pertama ini sampai sore hari belum ada yang mendaftar”, tutur ketua KPU Propinsi Maluku Kubangun. Sembari menyatakan sebelum dibukanya pendaftaran terlebih dahulu KPU telah melakukan rangkaian kegiatan yang dilakukan sesuai prosedur yaitu.Berdasarkan teks KPU nomor 3 tahun 22 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024. Selain itu sesuai PKPU 10 tahun 2003 tentang pencalonan anggota DPR-RI, DPRD

img-1682948525.jpg

Serta berdasarkan surat KPU Nomor 11 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan bersama anggota pemilu DPD. Maka KPU provinsi Maluku melaksanakan bimbingan teknis sesuai dengan tata cara penggunaan kepada calon anggota DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota penggunaan Silon kepada KPU kabupaten kota se-Maluku pada (16-17/04/2023) KPU provinsi Maluku. Selain itu melakukan pendampingan teknis tata cara pengajuan calon anggota DPRD provinsi Maluku kepada partai politik peserta pemilu tahun 2004 pada (18/04/23).

img-1682948575.jpg

Terkait dengan proses tersebut, KPU Maluku juga melaksanakan persyaratan bimbingan pendaftaran calon anggota DPD provinsi dan menggunakan silon pada (19/04/23). Lebih lanjut terkait semua tahapan membuat KPU Provinsi Maluku telah mengeluarkan pengumuman nomor 14/PL.0-04-Pu/81/2024. Nomor 15/PL0.04--Pu/81/2023, tentang pencalonan calon anggota perwakilan DPD daerah provinsi Maluku untuk pemilu serentak tahun 2024. Kemudian nomor 16/PLO.04-Pu/81/2023, tentang pengajuan pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat propinsi Maluku untuk pemilu serentak KPU provinsi Maluku Tahun 2024.

img-1682948604.jpg

Untuk itu semua KPU   telah melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan/stocholder terkait persyaratan kelengkapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi. Dan bakal calon anggota DPD yang dilaksanakan pada (27/04/2023) di antaranya. Bnersama BNN provinsi Maluku, dinas kesehatan, Polda Maluku, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan negeri Ambon sesuai dengan surat keputusan komisi pemilihan umum nomor 305 tahun 2023. Tentang pemilihan calon calon anggota DPRD Maluku yang memenuhi persyaratan suara minimal pemilih dan sebaran dalam pemilihan umum tahun 2004. (MB-01)




Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

ARTIKEL SERBA --SERBI

Lorem Ipsum is simply dummy text of ...

Nisa Rahmawati

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Steven

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Micky Zack

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Clara Pedirica
Kategori