LATUHERU : TERUSKAN KASUS PENIKAMAN ANAKNYA KE KEJAKSAAN AGUNG
AMBON,MALUKUBERSATU.COM,-Peristiwa penikaman yang dilakukan pelaku Yosep Papilaya terhadap korban Marven Latuheru di kawasan Air Salobar pada September 2022. Dimana luka berat dialami korban tetapi oleh aparat penegak hukum pelaku dihukum hanya satu tahu penjara. Membuat keluarga korban Peltu Simon Frangky Latuheru (ayah) dan ibunya AKBP (Purn) Shirly Malaihollo geram dan kecewa. Untuk itu keduanya lanjutkan proses hukum ketingkat yang lebih tinggi Kejaksaan Agung karena merasa hukum di Maluku khususnya kota Ambon pincang (tidak adil). Kepada media ini Peltu Angky Latuheru yang juga mantan aparat penegak hukum merasa bingung dengan tindakan aparat penegak hukum di Maluku khususnya kota Ambon.
ketidakpuasan kedua orang tua korban karena mana bisa penikaman 15 Cm dan pelaku tidak menanggung biaya pengobatan hingga anaknya sempat terlantar di rumah sakit dr haulussy. "Divonis hukuman penjara hanya satu tahun, apakah untuk pelaku dapat hukuman berat sesuai dengan perbuatannya keluarga korban harus main belakang", tuturnya. Sembari menceritakan awal mula sampai kasus penikaman itu terjadi, dimana semuanya berawal dari peningalan orang dimana silsilah keluarga empat orang saudara. Peltu Angky Latuheri merupakan anak tertua dan adik tiga Rahel, Agustinus dan Philos Zadrak.
Peltu Latuheru, menikah dengan AKBP Shirly Malaihollo dan bertugas sampai pensiun di kota Angin Mamiri Makassar. Namun keduanya tampa putus pusat di Kota Ambon, dengan berjalannya waktu kedua orang tua meninggal selanjutnya sertifikat (tanah) atas nama orang tua dipegang adik bungsu yang kini berpangkat Mayor (TNI) bertugas di Mabes. Kemudian anak saya yang tertua kembali ke Ambon dan tinggal di tanah milik orang tua namun rumah terpisah. Tapi entah mengapa Yosep Papilaya saudara angkat saya yang juga tinggal di tanah tersebut buat ulah. Hingga sempat terjadi aduh mulut dengan korban namun sudah diselesaikan.
Tetapi waktu berlanjut, saat anak saya sedang cuci motor tiba-tiba pelaku menyerang korban gunakan benda tajam hingga alami luka robek sepanjang 15 Cm. Dari masalah yang kami alami, jujur ada keterlibatan pihak ketiga yaitu adik saya Mayor Zadrak Latuheru yang ada di Mabes TNI. Sebagai kakak saya mencurigakan karena informasi yang dudapatkan bulan Nofember 2022 yang bersangkutan ada di Ambon tetapi tidak ti ggal dirumah keluarga. Hingga terkait hal itu kami sudah datangi Mabes TNI untuk melaporkan masalahnya, dan kami diarahkan laporkan ke Pomdam sebab kasusnya di Ambon. Hingga dalam waktu dekat ini kami ke Ambon dalam untuk buat pelaporan.
Ditambahkan mengenai persoalan tanah kedua saudaranya tidak pernah ngoto, hanya yang bungsu padahal dia itu sampai menjadi anggota TNI berkat jasa mamanya korban. Tidak ada hujan tidak ada panas tiba-tiba tlp minta seng dirumah saya digunting. Karena tidak mau ribut ikuti keinginannya seng digunting. Ada lagi ulahnya , minta teman yang berprofesi sebagai Polisi di Polda Maluku ke rumah. Saya tutur silsilah keluarga hingga yang bersangkutan paham dan tidak ada komentar banyak.
Mwrada tidak berhasil yang bersangkutan coba hasut adik saya di Timika melalui WA dan WA itu dikirim ke saya, ini akan jadi bukti bagi saya untuk sampaikan ke Pomdam. Entah kenapa adik saya itu sangat membuat masalah dengan peninggalan orang tua, akhirnya anak saya harus jadi korban yang mana mereka tidak tahu menahu dengan persoalan keluarga terkait peninggalan orang tua. "Kami laporkan ke Polsek Nusaniwe yang dipimpin Jhon Anskotta, diteruskan ke Kejari dan ke pengadilan.
Dimana mereka semua tahu hukum. Korban luka berat sempat terlantar, sebagau orang tua dari Makassar kami transfer 16 juta barukorban ditangani. Pelaku tidak sepeserpun beri tanggungan namun proses hukum pelaku dikenakan hukuman pasal 351 ayat 2 paling aneh. Bahkan saat pembacaan tuntutan kepada pelaku korban tidak tahu. Dimana itu keadilan kami sangat sakit hati, kecewa dengan apa yang namanya hukum. Kami sudah bawa kasusnya ke Kejaksaan Agung agar hukum di Indonesia harus benar dan adil. (MB-01)
Belum Ada Komentar