ARTIKEL POPULER

LATUHERU : TERUSKAN  KASUS PENIKAMAN ANAKNYA KE  KEJAKSAAN AGUNG

LATUHERU : TERUSKAN KASUS PENIKAMAN ANAKNYA KE KEJAKSAAN AGUNG

AMBON,MALUKUBERSATU.COM,-Peristiwa penikaman yang dilakukan pelaku Yosep Papilaya terhadap korban Marven Latuheru di kawasan Air Salobar pada September 2022. Dimana luka berat dialami korban tetapi oleh aparat penegak hukum pelaku dihukum hanya  satu tahu penjara. Membuat keluarga korban Peltu Simon Frangky Latuheru (ayah) dan ibunya AKBP (Purn) Shirly Malaihollo  geram dan kecewa. Untuk itu  keduanya lanjutkan proses hukum ketingkat yang lebih tinggi Kejaksaan Agung karena  merasa hukum di Maluku khususnya kota Ambon pincang (tidak adil). Kepada media ini Peltu Angky Latuheru  yang juga mantan aparat penegak hukum merasa bingung dengan tindakan aparat penegak hukum di Maluku khususnya kota Ambon.

img-1675327219.jpg
ketidakpuasan kedua orang tua korban karena mana bisa penikaman 15 Cm dan pelaku tidak menanggung biaya pengobatan hingga anaknya sempat terlantar di rumah sakit dr haulussy. "Divonis hukuman penjara hanya satu   tahun,  apakah untuk pelaku dapat hukuman berat sesuai dengan perbuatannya keluarga korban  harus  main belakang", tuturnya.  Sembari menceritakan awal mula sampai kasus penikaman itu terjadi, d
imana semuanya berawal dari peningalan orang dimana  silsilah keluarga  empat orang saudara. Peltu Angky Latuheri merupakan anak tertua dan adik tiga Rahel, Agustinus dan Philos Zadrak.

img-1675327802.jpg

Peltu Latuheru,  menikah dengan AKBP Shirly  Malaihollo dan bertugas sampai pensiun di kota Angin Mamiri Makassar. Namun keduanya tampa putus pusat di Kota Ambon, dengan berjalannya waktu kedua orang tua meninggal selanjutnya sertifikat (tanah) atas nama orang tua dipegang adik bungsu  yang kini berpangkat Mayor (TNI) bertugas di Mabes. Kemudian  anak saya yang tertua kembali ke Ambon dan tinggal di tanah milik orang tua namun rumah terpisah.  Tapi entah mengapa Yosep Papilaya saudara  angkat saya  yang juga tinggal di tanah tersebut buat ulah.  Hingga sempat terjadi aduh mulut dengan korban namun sudah diselesaikan.

img-1675328190.jpgTetapi waktu berlanjut, saat anak saya sedang cuci motor tiba-tiba pelaku menyerang korban gunakan benda tajam hingga alami luka robek sepanjang 15 Cm. Dari masalah yang kami alami, jujur ​​ada keterlibatan pihak ketiga yaitu adik saya Mayor  Zadrak Latuheru yang ada di Mabes TNI. Sebagai kakak saya mencurigakan  karena informasi yang dudapatkan bulan Nofember 2022 yang bersangkutan ada di Ambon tetapi tidak ti ggal dirumah keluarga. Hingga terkait hal itu kami sudah datangi Mabes TNI untuk melaporkan masalahnya, dan  kami diarahkan laporkan ke Pomdam sebab kasusnya di  Ambon.  Hingga dalam waktu dekat ini kami  ke Ambon dalam untuk buat pelaporan.

img-1675328580.jpg
Ditambahkan mengenai persoalan tanah kedua saudaranya tidak pernah ngoto, hanya yang bungsu padahal dia itu 
 sampai menjadi anggota TNI berkat jasa mamanya korban. Tidak ada hujan tidak ada panas tiba-tiba  tlp minta seng dirumah saya digunting. Karena tidak mau ribut ikuti keinginannya seng  digunting. Ada lagi ulahnya ,  minta teman yang berprofesi sebagai Polisi di Polda Maluku ke rumah. Saya tutur silsilah keluarga hingga yang bersangkutan paham dan tidak ada komentar banyak.  

img-1675328936.jpg

Mwrada tidak berhasil yang bersangkutan coba hasut adik saya di Timika melalui WA dan WA itu dikirim ke saya, ini akan jadi bukti bagi saya untuk sampaikan ke Pomdam. Entah kenapa adik saya itu sangat membuat masalah dengan peninggalan orang tua, akhirnya  anak saya harus jadi korban yang mana mereka tidak tahu menahu dengan persoalan  keluarga terkait peninggalan orang tua. "Kami laporkan ke Polsek Nusaniwe yang dipimpin Jhon Anskotta, diteruskan   ke Kejari dan ke pengadilan.

img-1675335352.jpg
Dimana mereka semua tahu hukum.
Korban luka berat sempat terlantar, sebagau orang tua dari Makassar kami transfer 16 juta barukorban  ditangani. Pelaku tidak sepeserpun beri tanggungan namun 
 proses hukum pelaku dikenakan hukuman pasal 351 ayat 2 paling aneh. Bahkan saat pembacaan tuntutan kepada pelaku korban tidak tahu. Dimana itu keadilan kami sangat sakit hati, kecewa dengan apa yang namanya hukum. Kami sudah bawa kasusnya ke Kejaksaan Agung agar hukum di Indonesia harus benar dan adil. (MB-01)




Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

ARTIKEL SERBA --SERBI

Lorem Ipsum is simply dummy text of ...

Nisa Rahmawati

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Steven

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Micky Zack

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Clara Pedirica
Kategori