OJK Maluku Berkomitmen Perkuat Penegakan Hukum Sektor Keuangan
AMBON,MalukuBersatu Com,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semakin terus berbuat yang terbaik untuk masyarakat dimana berkomitmen untuk semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang Undang. Guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, hal itu didapatkan media ini dari siaran pers yang masuk. Dimana sesuai informasi Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Bapak Tongam L Tobing. Dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Maluku, Rabu, (21/02/2024)
Sejak didirikan sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 pada tahun 2011 sampai dengan bulan Januari 2024, OJK telah menyelesaikan 117 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 92 Perkara Perbankan, 5 Perkara Pasar Modal dan 20 Perkara Industri Keuangan Non Bank. Lebih lanjut Tongam L Tobing menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri selama 2 periode yaitu pada tahun 2022 dan tahun 2023.
Atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan, OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan,” kata Tongam.Ia juga menekankan penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif
Selain itu aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.
Selanjutnya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan. Sehingga kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
(MB-01))
Belum Ada Komentar