OJK PEDULI KOMSUMEN SELESAIKAN MASALAH INDUSTRI ASURANSI
AMBON,MALUKUBERSATU.COM,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengusahakan tingkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermasalah dengan berbagai asuransi yang kini jalan seret bahkan vakum dinegeri ini. Hingga memberikan kepuasan bagi masyarakat di seluruh Indonesia termasuk Maluku. Pada hari Kamis (02/02/23) OJK melakukan konfrensi pers secara daring dengan media untuk menjelaskan pertemuan yang suda dilakukan dengan sejumlah perusahaan asuransi yang kini koleps. OJK semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.
Melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK - Ibu Friderica Widyasari Dewi. Disebutkan ada beberapa kasus perusahaan asuransi seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya. Secara intensif pihak ya terus dilakukan proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk kasus PT WAL sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember lalu, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB.
Terkait hal itu TL telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta menyerukan RUPS Sirkuler untuk membubarkan Perusahaan dan membentuk tim likuidasi pada (30/12/22). Sebelum RUPS Sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi, OJK sudah melakukan kepemilikan saham agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan tersebut.Selain itu OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik kantor akuntan publik dan konsultan acture karena telah memberikan jasa.
kepada rekan-rekan media juga Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK - Bapak Ogi Prastomiyono menjelaskan jelaskan, ada lagi PT asuransi jiwa Kresna atau Kresna live, OJK telah memberikan rencana penyehatan keuangan atau RPK yang diajukan pada ( 30/12/22) yang menyampaikan rencana konversi kewajiban menjadi pinjaman perusahaan subordinasi. Terkait dengan rencana tersebut OJK menekan bahwa Kresna live harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar skema skema risiko. Dan konsekuensi atas rencana konversi polis menjadi supporrinasi dalam RPK tersebut dan diberikan waktu1bulanuntukmemberikan bukti konfirmasi setuju atau tidak
Terutama bagi para pemegang polis terhadap rencana yang dikirim dalam RPK, selanjutnya OJK akan meninjau kecukupan rpk sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan rpk yang disampaikan oleh Kresna live yang komprehensif dan sertifikasi. Sesuai ketentuan yang berlaku seandainya tidak selesai maka OJK akan mengambil tindakan pengamanan. Rekan-rekan media ada lagi asuransi jiwa Bumiputera 1912, untuk AJB Bumiputera 1912 OJK telah berulang kalipembahasan secara intensif. Untuk memastikan rencana penyehatan keuangan mampu mengatasi permasalahan fundamental perusahaan dari hasil peneleahan. Hingga beberapa kali pertemuan OJK menilai perkembangannya yang berarti terkait rpk AJB.
Dimana kebijakan dan program-program yang telah tersusun dalam rpk terakhir sidang luar biasa telah mengambil keputusan. AJB jalankan dengan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi kerugian sesuai at8ran dalam pasal 38 anggaran dasar ajbt. Sebagai konsekuensinya manfaat polis yang dialami penurunan dan melakukan reklasifikasi kewajiban pemegang polis pasif. Sehingga mengalami penurunan secara signifikan juga optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta memasarkan produk asuransi melalui kerja samaafinity. OJK sampai saat ini masih menilai rpk yang Ajukan ajbb, OJK datang langsung ke lokasi ajbp unttuk monitoringn
Apabila rpk rpk pelaksanaan kajian terhadap rbp menyimpulkan upaya penyelesaian kerugian dilakukan dengan komponen yang baik sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena memperhatikan pemegang polis secara lebih luas kami memperbaruinya. Terakhir mengenai penanganan pembangunan PT Jiwasraya OJK telah memberikan kuasa tidak keberatan atas rpk Jiwasraya. Melalui surat s449/nb:/2020 (22/10/20) berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam rpk telah dilaksanakan. Permodalan telah diperkuat melalui tambahan modal baik penyertaan modal negara PMN dan AFC restrukturisasi polisi telah dilaksanakan. Polis yang setuju diresturasi dari jiwasraya ke IG saat ini sedang berlangsung secara bertahap.
OJK telah meminta perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera terdapat polisi yang belum dialihkan OJK dan OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan rpk. Agar mencerminkan keadaan terkini adanya modal tambahan dari pemegang saham, sehingga semua polis yang setuju bisa dialihkan semuanya ke IG. jiwasraya harus dapat menyampaikan rpk yang dapat menyelesaikan katalog sebagai seluruh pemegang polis yang menyetujui termasuk tambahan modal dari pemegang saham. untuk menyelesaikan penawaran yang dimaksud yang saya hormati kami perbarui mengenai implementasi kepada media yang ikut konfrensi pers.(MB-02)
Belum Ada Komentar