PELANTIKAN TETELEPTA JADI ANGGOTA DPRD PROMAL PAW SISA MASA JABATAN 2019-2024 DIHADIRI WAGUB
Ambon,MalukuBersatu.Com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Maluku. Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Tina Welma Tetelepta. Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), bertempat di Kantor DPRD Provinsi Maluku, pada Jumat (24/11/2023). Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Jajaran Forkopimda Provinsi Maluku, Jajaran DPRD Provinsi Maluku, Pimpinan Partai Politik, dan undangan lainnya.
Wagub dalam samvutan katakan, atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku menyampaikan ucapan selamat kepada Tina Welma Tetelepta. Pada hari ini resmi menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku Antar Waktu, menggantikan Alm. Edwin Huwae. Yang telah menjalankan tugas pengabdian PDIP, serta tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Almarhum yang telah bekerja keras mengabdikan diri dengan penuh dedikasi di Provinsi Maluku.
“Saya sangat menyambut baik proses PAW yang sudah terlaksana sesuai dengan peraturan-peraturan-undangan yang berlaku. Hal ini menandakan bahwa proses demokrasi di Provinsi Maluku sudah berjalan sesuai dengan amanat konstitusi kita. Hal ini tentunya sejalan dengan 3 fungsi utama yang melekat pada lembaga legislatif, yaitu fungsi legislasi, tanggung jawab, dan pengawasan.” Terangnya. Pada kesempatan itu juga dirinya mengajak semua pihak menjaga keamanan terutama keamanan menjelang tahun politik 2024.
Selanjutnya, demi kelancaran pemilu sebagai warga negara yang baik dan bijaksana menjalankan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tetap jujur dan bebas memilih tanpa memaksakan kehendak pada orang lain. Kepada Ibu Tina Welma Tetelepta selaku Anggota DPRD yang baru dan telah mengambil sumpah janji sebagai pengganti antar waktu. Harapan saya dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas legislatif yang menanti. Bangun komunikasi dengan pimpinan maupun sesama anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Termasuk elemen Masyarakat, karena hal ini sangat penting dalam rangka mempercepat Pembangunan di Provisni Maluku. Untuk diketahui pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-6158 Tahun 2023. Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku. (MB-01)
Belum Ada Komentar