ARTIKEL POPULER

Resmi Pemkot Sampaikan Perihal Belum Dibayar Jasa CV. Wilsa, CV Sarira, dan UD. Ronawiska.

Resmi Pemkot Sampaikan Perihal Belum Dibayar Jasa CV. Wilsa, CV Sarira, dan UD. Ronawiska.

AMBON,MalukuBersatu.Com- PPID - Plt. Kadis Kominfo dan Persandian sebagai Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald H. Lekransy,  menjelaskan. Terkait belum dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska.Ditemui di ruang kerjanya balai Kota, Senin (13/8/24), Lekransy menerangkan perihalnya sebagai berikut. Semua pengeluaran menyangkut penganggaran mesti  ada mekanisme.

img-1723541069.jpg

Karena semuanya itu harus dipatuhi selaku penyelenggara negara, mencakup  mekanisme  perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan. ,"Artinya bahwa setiap program/kegiatan dan anggaran setiap tahun sedianya terencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Yang  disetujui Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selanjutnya APBD ini menjadi pedoman Pemda dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah", terangnya.

Norma ini yang menjadi pendekatan Pemkot dalam menyikapi mekanisme dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska. Dirinya kembali menegaskan penjelasan sebelumnya bahwa Pemkot tetap menghormati  putusan pengadilan. Dan mempunyai itikad baik, karena ini terkait dengan pemanfaatan APBD, maka  Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati – hatian dalam setiap proses yang dilakukan. 

"Lekransy membeberkan bahwa Pemkot melalui Inspektorat telah memfasilitasi pertemuan  dengan para penyedia Jasa, dan perwakilan Kuasa Hukum-nya pada (18/07/2024)  lalu. Dengan poin arahan Tim Inspektorat adalah meminta kesediaan menyampaikan data informasi terkait Nota, Kwitansi dan atau PKS untuk dilakukan verifikasi. Sehingga proses bisa dilanjutkan sesuai dengan pentahapan penganggaran, jadi Tim masih tetap menunggu,”  tukas Lekransy. 

Sementara terkait  permohonan Aanmaning  yang dilakukan Kuasa Hukum ketiga perusahan ke  Pengadilan Negeri Ambon. Lekransy mengatakan bahwa apa yang ditempuh oleh kuasa hukum adalah langkah yang sesuai dengan aturan. Karena memang kuasa hukum akan memperjuangkan hak kliennya, untuk menjalankan permintaan atas Keputusan. 

“Pemerintah Kota Ambon  sangat menjujung tinggi penegakan hukum dalam setiap penyelengaraan pemerintahan. Sehingga setiap mekanisme hukum terkait penyelesaian masalah ini akan tetap dipatuhi,” tutupnya. (MB-91)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

ARTIKEL SERBA --SERBI

Lorem Ipsum is simply dummy text of ...

Nisa Rahmawati

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Steven

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Micky Zack

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Clara Pedirica
Kategori