Sekot : Negeri Lama Dinilai KPK Jadi Desa Antikorupsi 2025, Pemkot Berkomitmen Terus Berbenah
Ambon,MalukuBersatu.Com,–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hari ini Kamis (29/11/25) resmi menetapkan Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Sebagai penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2025. Terkait hal itu, Pemerintah Kota Ambon menyatakan komitmen penuh membangun tata kelola desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Kegiatan besar itu dihadiri Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Jasmono, jajaran OPD Pemkot Ambon, Pemerintah Desa Negeri Lama, para pimpinan majelis, tokoh masyarakat.

Serta para tamu undangan, wakili Wali Kota Ambon disampaikan Penjabat Sekretaris Kota, Robby Sapulette.Wali Kota Ambon dalam sambutannya menegaskan. Program penilaian Desa Antikorupsi bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan agenda strategis nasional untuk membangun pemerintahan bersih dari level paling dasar. “Desa adalah garda terdepan pelayanan publik, karena itu tata kelola desa harus transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sapulete menilai, Negeri Lama telah menunjukkan langkah-langkah progresif dalam memperkuat integritas pemerintahan desa. Mulai dari pembenahan administrasi, transparansi anggaran, penggunaan teknologi informasi, hingga pelibatan aktif masyarakat. “Atas kerja keras tersebut, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa Negeri Lama dan seluruh masyarakat", ungkap Sekot. Keikutsertaan ini bukan semata karena penilaian KPK, tetapi wujud tekad membangun desa yang jujur, terbuka, dan berintegritas.
Pemkot Ambon juga berkomitmen mendukung reformasi birokrasi melalui digitalisasi layanan publik, penguatan pengawasan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa. Selain itu Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Jasmono, dalam sambutannya mengatakan. Negeri Lama ditetapkan sebagai kandidat desa percontohan antikorupsi 2025 karena dinilai memiliki komitmen kuat dan modal sosial yang kokoh. "Selain memiliki kekayaan budaya dan sejarah yang panjang, Negeri Lama menunjukkan komitmen kuat membangun tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi,” ujar Jasmono.

Ia menekankan pentingnya nilai-nilai lokal pela gandong sebagai modal sosial dalam mencegah korupsi. Menurutnya, nilai leluhur ini menjadi pengikat harmoni, saling menghargai, dan semangat kekeluargaan masyarakat Maluku. “Nilai-nilai pela gandong mengajarkan kita hidup dalam rukun, saling menjaga, dan saling menguatkan. Ini modal besar untuk membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Jasmono memaparkan lima tujuan program Desa Antikorupsi yang menjadi tolok ukur penilaian, pertama, Memperkuat integritas pemerintah desa, mulai dari aparatur hingga masyarakat. Kedua,Mewujudkan tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis partisipasi publik. Ketiga, Meningkatkan pelayanan publik bebas pungutan liar, keempat, Menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal sebagai pondasi budaya antikorupsi. Kelima, Melibatkan masyarakat sebagai pelopor dan pengawas pembangunan desa.
Ia mengingatkan bahwa praktik pungli dan penyalahgunaan dana desa masih sering terjadi di berbagai daerah. Sehingga penilaian ini menjadi momentum penting mendorong desa-desa di Maluku untuk semakin bersih. Program Desa Antikorupsi oleh KPK telah berlangsung sejak 2024 dan memasuki tahun kedua pada 2025. Negeri Lama menjadi salah satu desa yang diusulkan mewakili Kota Ambon sebagai desa percontohan di Maluku.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon dan seluruh elemen masyarakat Negeri Lama atas dukungan dan kerja sama selama ini,” kata Jasmono. Ia menutup dengan penegasan bahwa penetapan Negeri Lama sebagai kandidat desa antikorupsi tidak boleh membuat masyarakat berpuas diri.“Kita tidak boleh berhenti bekerja. Status kandidat bukan akhir, tetapi awal dari komitmen panjang mewujudkan pemerintahan desa yang bersih.” (MB-01)
Indonesia
English
Belum Ada Komentar