ARTIKEL POPULER

Soal Flyer BTN Poka Sangat Salah Alamat Tegas Wali Kota Ambon

Soal Flyer BTN Poka Sangat Salah Alamat Tegas Wali Kota Ambon

Ambon,MalukuBersatu Com,-Walaupun sudah berbuat yang terbaik untuk kota Ambon tetapi ada saja yang ingin menjatuhkan, itulah kehidupan yang terjadi. Sesuai dengan info ya g didapatkan pada Kamis (10/09/26) Nama Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dicatut dalam sebuah Flayer yang beredar di media sosial. Dan memuat narasi terhadap  persoalan lingkungan di kawasan BTN Poka, Kota Ambon. Dimana dalam flyer tersebut, nama Bodewin dicantumkan bersama nama seorang kontraktor bernama Wilson.

img-1789086203.jpg

Materi yang beredar juga memuat sejumlah pertanyaan dan narasi yang mengaitkan persoalan di BTN Poka dengan sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Ambon. Bahkan, terdapat narasi yang mempertanyakan kemungkinan Wali Kota Ambon ditangkap aparat kepolisian. Menanggapi beredarnya flyer tersebut, Bodewin memberikan respons singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. “Itu sangat salah alamat,” jawab Wali Kota singkat tidak ada embel-embel lainnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan singkat Bodewin terhadap narasi yang mencantumkan namanya dalam flyer itu. Terkait itu maka Praktisi Hukum Soroti Narasi yang beredar,  Noke Philips Pattiradjawane, S.H., meminta para aktivis maupun pihak yang menyampaikan kritik kepada pemerintah. Untuk dapat memahami secara proporsional tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Wali Kota Ambon. Kiranya  setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat perlu dilihat berdasarkan kewenangan masing-masing institusi.

Sehingga tidak seluruh persoalan secara otomatis dapat dibebankan kepada kepala daerah. “Aktivis-aktivis harus lebih bijak memahami tupoksi Wali Kota, sebab itu bukan wewenang Wali Kota. Ia mengingatkan agar penyampaian tudingan maupun kritik di ruang publik dilakukan dengan mempertimbangkan dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat tuduhan yang dianggap merugikan nama baik seseorang, termasuk pejabat publik", tuturnya.

img-1789086252.jpg

Pihak yang merasa dirugikan memiliki ruang untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Bagaimana bila Wali Kota menuntut balik tuduhan tersebut lewat UU ITE?” katanya. Menurut dia, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik semestinya disampaikan berdasarkan fakta dan tidak berkembang menjadi tuduhan yang belum terverifikasi.

Pattiradjawane   mengajak masyarakat, khususnya para aktivis, untuk menjaga etika dalam menyampaikan aspirasi.“Sebagai warga Kota Ambon yang baik, sebaiknya adik-adik aktivis lebih bijak. Flyer Beredar, Fakta Hukum Tetap Harus Diverifikasi, beredarnya flyer tersebut menimbulkan perhatian publik karena mencantumkan nama sejumlah pihak dan membawa narasi mengenai persoalan lingkungan di BTN Poka", tandasnya.

Meski demikian, isi sebuah flyer atau unggahan media sosial tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum atau keterlibatan seseorang dalam suatu persoalan. Setiap tudingan tetap membutuhkan verifikasi, bukti, serta keterangan resmi dari pihak yang berwenang sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan prinsip cek dan verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Pihak-pihak yang namanya disebut dalam flyer tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas informasi yang berimbang. (MB-01)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

ARTIKEL SERBA --SERBI

Lorem Ipsum is simply dummy text of ...

Nisa Rahmawati

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Steven

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Micky Zack

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Clara Pedirica
Kategori