Toisuta : Hadiri Pengesahan Dua Perda, Berikan Apresiasi Bagi DPRD Kota Ambon Solid Bangun Kebersamaan
Ambon,MalukuBersatu.Com,-Mengawali tahun 2026 DPRD Kota Ambon yang dipimpin Mourits Tamaela dan dua wakil Gerald Mailoa, Patrick Moenandar serta Sekwan baru Alfian. Pada Rabu (07/01/26) resmi mengelar menutup sidang terakhir ditahun 2025. Dan membuka Masa Sidang tahun 2026 yang dihadiri seluruh anggota dewan. Selanjut dikesempatan yang sangat luar biasa tersebut dewan mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis. Yakni Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna selain dihadiri anggota DPRD Kota Ambon, Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kota Ambon dihadiri Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisuta. Dikesempatan itu Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena tidak berkesempatan hadir sebab sementara halangan tugas diluar daerah. Toisuta, dalam sambutan menyatakan, pengesahan dua perda merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dan DPRD.
Terutama dalam melindungi kelompok rentan sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. “Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan adalah bentuk keberpihakan negara terhadap korban. Negara tidak boleh diam ketika kekerasan terjadi di ruang publik maupun domestik,” tegas Ely. "Sementara itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok dinilai sebagai langkah tegas Pemkot Ambon untuk menekan dampak kesehatan akibat asap rokok", tuturnya.

Lebih lanjut disebut, langkah yang diambil bertujuan untuk berikan sesuatu yang baik terutama di fasilitas umum, ruang layanan publik, dan area yang melibatkan perempuan serta anak-anak. Dikesempatan itu, Wakil Wali Kota juga menyinggung pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat. Terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri di Maluku, termasuk di Kota Ambon.
Ia menjelaskan bahwa sistem kepemimpinan negeri yang bersumber dari mata rumah atau garis keturunan tertentu merupakan tradisi panjang yang telah berlangsung sejak masa kolonial. Bahkan jauh sebelumnya, hingga menurut Ely, praktik tersebut masih dijunjung tinggi oleh masyarakat karena dinilai mampu menjaga stabilitas sosial, legitimasi adat. Serta berikan kepastian hukum dalam komunitas adat. "
Prinsip demokrasi, harus dipahami secara kontekstual dan diselaraskan dengan nilai-nilai lokal yang hidup dalam masyarakat. “Demokrasi tidak boleh mematikan adat, sebaliknya demokrasi harus memberi ruang bagi kearifan lokal selama tidak bertentangan dengan hukum nasional,” jelasnya. Katanya, merujuk pada pengakuan masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.

Diakui l sejumlah negeri di Maluku, termasuk Ambon, terdapat lebih dari satu mata rumah yang memiliki hak atas kepemimpinan negeri. Karena itu, kehadiran peraturan daerah terkait pengangkatan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala pemerintahan negeri menjadi penting. Untuk menjawab dinamika tersebut secara adil dan berkeadilan.
Menutup sambutannya, Ely Toisuta menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Ambon atas sinergi dan kemitraan yang selama ini terbangun bersama Pemerintah Kota Ambon. Ia berharap kebersamaan ini terus diperkuat guna melahirkan kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. “Membangun Kota Ambon membutuhkan komitmen bersama dengan kerja sama yang solid, kita dapat menghadirkan regulasi yang melindungi, menyehatkan, dan memajukan masyarakat,” pungkasnya.(MB-01)
Indonesia
English
Belum Ada Komentar