Wattimena : Lingkunga Hidup Sangat Menjadi Perhatian Pemerintah Kota Ambon
Ambon,MalukuBersatu.Com,-Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena disaat membuka kegiatan pelatihan jurnalis antara para giat lingkungsnhidup bersama Jaringan Media Sibet Indonesia Maluku menuturkan. Kota Ambon/ Maluku, saat ini telah memiliki 50 Kampung Program Kampung Iklim (Proklim). Yang mana beberapa kampung telah mendapat penghargaan sebagai kampung proklim utama seperti Negeri Soya. Hal itu disampaikan, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, saat membuka kegiatan Pelatihan Jurnalistik Lingkungan yang dilaksanakan oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku dan Kelompok Pencinta Alam Perhimpunan Kreativitas Anak- anak Alam (Kanal) Ambon, Sabtu (13/1/2024).
“Saat ini Kota Ambon telah memiliki 50 Kampung Proklim dan beberapa di antaranya telah meraih predikat proklim utama, seperti Negeri Soya pada Tahun 2023 lalu,” ujarnya di ruang Vlissingen, lantai 2 Kantor Wali Kota Ambon.Menurut Wattimena, Pemerintah Kota Ambon sangat menaruh perhatian terhadap lingkungan hidup. Oleh sebab itu, pemkot akan terus mendorong tumbuhnya Kampung Proklim di Kota Ambon.Di samping itu, pemerintah juga akan mendorong kampung proklim yang telah meraih predikat untuk meningkatkan ke tingkatkan yang lebih tinggi.
“Jadi kita akan terus dorong agar Kampung Proklim semakin banyak di Kota Ambon dan Kampung Proklim yang sudah meraih prestasi seperti Negeri Soya dan lainnya yang telah meraih predikat proklim utama untuk meraih predikat proklim lestari,” ujarnya. Untuk diketahui, Program Kampung Iklim (ProKlim) adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi. Terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi GRK serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah. Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim. Dimana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim. Dalam pertauran menteri tersebut juga disinnggung bahwa ProKlim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa. (MB-01)
Belum Ada Komentar