ARTIKEL POPULER

Berhitu : Dikbud  Sementara Mengodok 184  Kepsek Untuk Didefinitifkan Berdasarkan SK Gubernur Maluku

Berhitu : Dikbud Sementara Mengodok 184 Kepsek Untuk Didefinitifkan Berdasarkan SK Gubernur Maluku

Ambon,Maluku bersatu.-Com–Sejumlah kepala sekolah yang sampai kini statusnya masih PLT, terutama bagi jenjang SMA/SMK, turut merasa prihatin. Hingga menjadi tanda tanya sebab  proses ujian sudah semakin mendekat. Terkait hal itu pada Rabu (04/02/26) saat media ini mencoba wawancara Kepala Bidang Pembinaan Guru dan  Ketenagaan (GTK), F Berhitu. Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, dengan penuh tanggungjawab menyatakan.

img-1770305325.jpg

Saat ini, pihaknya sementara melakukan penataan dan penegasan status jabatan para  kepala sekolah, khususnya bagi yang masih berstatus Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH). Hal itu dilakukan sebagai upaya peningkatan tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  yang berlaku sekarang ini.

"Lanjutnya, berdasarkan data sementara terdapat 184 kepala sekolah berstatus Plt dan 2 berstatus Plh yang harus segera diproses penetapannya menjadi kepala sekolah definitif.  Sebab tidak bisa dibiarkan terlalu lama karena berdampak langsung pada penilaian kinerja dan administrasi kepegawaian. Dan sesuai SKP tahun 2026 tidak dapat disusun apabila yang bersangkutan masih berstatus Plt  atau Pph,” ujar Jefikz kepada wartawan, di ruang kerjanya.

img-1770305531.jpg

Ditambahkan lagi  sesuai ketentuan, masa penugasan Plt  dan Plh seharusnya berakhir paling lambat 31 Desember. Namun, karena jumlahnya cukup besar,  maka proses pemetaan dan verifikasi membutuhkan waktu agar dilakukan secara cermat dan objektif. “untuk itu  target kami dalam waktu 1 sampai 2 bulan ke depan, seluruh proses pemetaan sudah selesai dan dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” jelasnya.

"Selain Plt dan Plh, penataan juga menyasar kepala sekolah definitif yang masa jabatan sudah  melampaui periodisasi dalam hal ini dua periode berdasarkan  Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 harus dimutasikan. Seluruh proses tersebut semuanya kami lakukan melalui sistem aplikasi untuk menjamin transparansi dan objektivitas. Ujarnya.  Semuanya dijalankan berdasarkan   sistem tidak ada yang bisa menitip atau menolong siapa pun. 

Nama-nama akan dicek secara sistem apakah memenuhi syarat atau tidak, setelah proses pemetaan selesai.  Hasilnya akan dibahas dalam Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. Yang melibatkan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, serta unsur terkait lainnya. Setelah tim selesai mengodok dan bekerja sesuai prosedurnya, maka  akan menyampaikan  rekomendasi kepada Gubernur Maluku.

img-1770306229.jpg

Untuk selanjutnya Gubernur menetapkan  melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa. Sembari menegaskan seluruh guru yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk diakomodir, termasuk yang sebelumnya telah mengikuti seleksi kepsek. Pengangkatan kepala sekolah sepenuhnya mengacu pada regulasi terbaru dari kementerian, ditambahkan syarat utama pengangkatan kepala sekolah antara lain.

"Berpendidikan minimal S1, berusia tidak lebih dari 56 tahun pada saat penugasan, memiliki sertifikat pendidik, tidak pernah dijatuhi pidana, serta tidak pernah dikenakan sanksi disiplin berat. Saat ini terdapat 17 guru yang telah memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah dan akan menjadi prioritas untuk diangkat secara definitif.ungkapnya

Sementara itu yang kebutuhan sekitar 128 hingga 130 kepala sekolah definitif, hingga bagi yang belum memiliki sertifikat pelatihan. Dapat diangkat melalui mekanisme penugasan non-reguler. “Penugasan non-reguler ini hanya untuk satu periode selama empat tahun. Dalam masa itu yang bersangkutan wajib mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat", tegasnya.

"Dan kalau  sudah memenuhi ketentuan, maka bisa dilanjutkan ke periode berikutnya. Ini semua kita lakukan sesuai dengan peraturan tang berlaku kar Maluku pung Bae", katanya akhiri wawancara dengan pers.(MB-01)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

ARTIKEL SERBA --SERBI

Lorem Ipsum is simply dummy text of ...

Nisa Rahmawati

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Steven

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Micky Zack

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Clara Pedirica
Kategori